Mimika, Papua – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Mimika bersama pelajar se-Papua mendesak pemerintah untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh pelajar di tanah Papua. GMNI Kabupaten Mimika menilai bahwa negara harus mengkaji secara serius kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di Papua, terutama terkait dengan maraknya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pelajar, bukan mahasiswa. Hal ini menjadi topik penting yang harus ditanggapi oleh pemerintah, karena mencerminkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap peran mahasiswa dan negara, khususnya di Papua.
“Kenapa banyak pelajar yang turun ke jalan, bukan mahasiswa? Ini menjadi pertanyaan besar. Artinya, masyarakat sudah kehilangan kepercayaan terhadap peran mahasiswa dan negara, terutama di Papua,” tegas perwakilan GMNI Kabupaten Mimika dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).
GMNI Kabupaten Mimika juga menekankan bahwa Papua membutuhkan pendidikan gratis untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Negara harus memahami bahwa pendidikan adalah hak dasar yang harus dipenuhi bagi seluruh rakyat Papua. Selain itu, meskipun pemerintah telah menyediakan program makanan bergizi (MBG), negara juga harus membuka mata terhadap kesenjangan sosial yang terjadi di Papua. Kehadiran negara dan perusahaan tambang seperti Freeport yang telah beroperasi selama 54 tahun di Papua harus dikaji ulang dampaknya terhadap masyarakat setempat.
“Kehadiran Freeport di Papua sudah mencapai 54 tahun. Apa dampak yang ditimbulkan oleh Freeport ini? Ini adalah satu poin yang harus dilihat oleh negara,” tambah perwakilan GMNI.
Lebih lanjut, GMNI Kabupaten Mimika menyoroti pentingnya regulasi yang pro terhadap orang Papua dalam kerangka otonomi khusus. Negara harus membangun peraturan yang menjamin hak-hak orang asli Papua (OAP) secara menyeluruh, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, budaya, maupun politik. Transparansi dalam alokasi dana otonomi khusus juga menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Negara harus transparan dalam mengalokasikan dana otonomi khusus untuk OAP. Pengawasan bersama diperlukan agar bantuan yang diserahkan tepat sasaran,” tegas GMNI.
GMNI Kabupaten Mimika juga mengingatkan bahwa hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Dalam UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (1), disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Sementara itu, UU Otonomi Khusus Papua (UU No. 21 Tahun 2001) mengamanatkan bahwa pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada pembangunan di Papua, termasuk dalam hal pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Sebagaimana mestinya, hal ini telah diatur dalam UUD 1945 dan UU Otonomi Khusus. Transparansi, keadilan, dan keterbukaan harus diwujudkan,” tegas GMNI.
GMNI Kabupaten Mimika berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mendengarkan aspirasi rakyat Papua, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Mereka juga mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap dampak kehadiran perusahaan tambang seperti Freeport terhadap masyarakat Papua, serta memastikan bahwa dana otonomi khusus digunakan secara tepat dan transparan.
“Kami berharap negara tidak menutup mata terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di Papua. Rakyat Papua membutuhkan keadilan dan kesejahteraan yang nyata,” pungkas GMNI Kabupaten Mimika.
Referensi Undang-Undang:
- UUD 1945 Pasal 18B Ayat (1):
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” - UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua:
- Pasal 1: Otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
- Pasal 5: Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melindungi, menghormati, dan memajukan hak-hak masyarakat asli Papua.
- Pasal 34: Pemerintah wajib mengalokasikan dana khusus untuk pembangunan di Papua, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Dengan adanya regulasi ini, GMNI Kabupaten Mimika mendesak agar pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Papua.