Enrekang, Siasat ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang, Kamis (05/09/2024).
Rekomendasi disampaikan langsung oleh Try Sutrisno selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Enrekang.
Ketika dimintai keterangan, pria yang akrab disapa Try ini menuturkan bahwa sebelumnya Bawaslu Enrekang telah melakukan sejumlah penelusuran sebagai tindaklanjut dari informasi awal dugaan pelanggaran.
“Kami memang menerima sejumlah informasi awal perihal dugaan pelanggaran, baik yang disampaikan langsung ke pihak Bawaslu Enrekang maupun yang disampaikan langsung kepada jajaran kami di tingkat Kecamatan, hari ini kami menindaklanjut salah satu informasi awal dengan menyampaikan rekomendasi perihal dugaan pelanggaran etik oknum PPK kepada KPU Enrekang,” tutur Try.
Try berharap bahwa dengan adanya peristiwa ini, setiap penyelenggara pemilihan agar menjaga ritme independensinya.
“Harapan kami, dengan adanya rekomendasi yang kami sampaikan dapat menjadi peringatan bagi setiap unsur penyelenggara agar ke depannya menjaga independensinya dan memegang teguh sumpah dan janji yang telah di ikrarkan ketika dikukuhkan menjadi bagian dari penyelenggara pemilihan,”tutup Try.(*)