Enrekang, Siasat ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang melakukan penelusuran atas dugaan ketidak netralan jajaran penyelenggara adhoc di Kecamatan Maiwa, Enrekang.
Try Sutrisno selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat malam (30/08/2024) menuturkan bahwa Bawaslu Enrekang tengah melakukan tindaklanjut perihal informasi yang beredar terkait adanya oknum PPK yang memuat komentar melalui media sosial Facebook dimana komentar tersebut berindikasi memihak kepada salah satu bakal calon.
“Jadi terkait adanya informasi yang mengarah pada keberpihakan oknum PPK terhadap salah satu bakal calon, kami telah menindaklanjuti hal tersebut melalui mekanisme penelusuran,” Jelas Try.
Try melanjutkan bahwa perihal sanksi, bukan kewenangan bawaslu, melainkan kewenangan dari KPU dan Bawaslu hanya merekomendasikan hasil kajian kepada KPU untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
“Perihal sanksi terhadap oknum PPK tersebut merupakan kewenangan dari KPU Enrekang, kami sifatnya meneruskan rekomendasi berdasarkan hasil kajian nantinya, dan saya rasa jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara Pemilihan Umum, dimana salah satu ketentuannya menyebut bahwa dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu,” lanjut Try.