Enrekang, Siasat ID – Pasca pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enrekang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang segera menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Jumat (30/08/2024).
Haslipa, Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, Parmas, dan Humas Bawaslu Enrekang, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal mengenai keterlibatan pihak-pihak yang dilarang, seperti ASN dan penyelenggara pemilu, yang ikut serta dalam rombongan pendaftaran pasangan calon.
“Kami akan segera menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran tersebut dengan langkah-langkah yang tegas dan sesuai prosedur,” ujar Haslipa.
Penelusuran langsung oleh Bawaslu Kabupaten Enrekang dilakukan berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Haslipa menegaskan bahwa Bawaslu Enrekang berkomitmen untuk bertindak tegas dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilihan 2024.
“Bawaslu Enrekang tidak akan ragu dalam menindak segala bentuk dugaan pelanggaran demi menjaga kualitas pemilihan,” tegas Haslipa.
Haslipa juga menghimbau kepada semua unsur masyarakat untuk berperan aktif dalam menyampaikan informasi-informasi terkait dengan dugan pelanggaran pemilihan.
“Kami selalu terbuka menerima masukan dan laporan dari masyarakat jadi silahkan datang ke Bawaslu untuk melaporkan sega bentuk pelanggaran pemilihan,” tutup Haslipa.