Pemalang, Siasat ID – M. Bagus TI (16), warga desa Semaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, yang dilaporkan atas kekerasan terhadap anak datangi undangan ke Polres Pemalang hanya berbekal uang Rp. 20.000,-.
Kartimah, nenek dari terlapor menuturkan kepada pihak Pembela dengan rasa khwatir menyampaikan, “Pak, aku mung due rong puluh ewu pimen”. Kemudian dijawab dengan semangat oleh Sudirman, “Wes kari mbonceng, tenang bu.. telon”. Mereka bertiga pun naik sepeda motor butut milik Sudirman.
Setelah mendampingi terlapor di Polres, tim pembela mendatangi gedung D 01 Semaya untuk menggali informasi kepada empat teman Bagus. Mereka menceritakan kronologis kejadian awal dihalaman kantor SD 01 Semaya bahwa Bagus ketika sedang duduk main hp langsung “dicengkeweng” sampai didepan pintu kantor, ujar mereka. Teman teman yang menyaksikan pada waktu kejadian itu siap dimintai keterangan oleh polisi karena iba terhadap terlapor yang berasal dari keluarga pas-pasan karena dituduh mengambil HP kemudian dihakimi, selanjutnya Bagus karena tidak terbukti melakukan perlawanan fisik malah dilaporkan.
Warga mengeluhkan adanya pelaporan kejadian tersebut sebab belum ada saksi dari pihak terlapor yang dimintai keterangan oleh polisi, kata orang tua salah satu dari anak yang melihat ditempat kejadian. Dukungan moril kepada keluarga terlapor semakin banyak paska mediasi (19/4) lalu. Para pendukung keluarga terlapor menginginkan damai saja, toh anak anak itu sebetulnya sudah bermain bersama seperti biasa sebelum adanya undangan dari Polres Pemalang, kata perangkat desa.
Bagus yang sebelumnya dituduh mencuri HP, ternyata HP tersebut tidak hilang namun lupa menyimpan HP. Hal tersebut diakui oleh beberapa teman lainya yang pada waktu itu ditanya oleh kakeknya Bagus. Hilangnya HP itu sebagai pemicu adanya pengeroyokan oleh teman Faisal terhadap Bagus, dan setelah tuduhan pencurian itu tidak dibenarkan oleh sesama teman bermainya maka terlapor melakukan perlawanan secara fisik, hal itulah yang menjadi dalih aduan ke Polres Pemalang.
Sejalan dengan itu, Ibu Yuli Ernawati ibu kandung terlapor merupakan keluarga tidak mampu yang bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga di Jakarta hanya bisa menangis merasa Keberatan untuk memberikan ganti rugi operasional kesehatan.
Tim Pembela Keluarga Terlapor bertekad melakukan penggalangan dana apabila masih dituntut ganti rugi operasional kesehatan. “Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pemalang seharusnya memberikan langkah – langkah strategis terhadap warganya yang tidak mampu, apalagi keluarga tidak mampu itu dalam persoalan kekerasan pada anak, sebab kekerasan pada anak dan perempuan menjadi tanggung jawab Dinas Sosial yang segera ditanggapi, hal itu menjadi kewajiban Pemkab dan mandat yang diatur UU dan harus dilaksanakan dengan cakap dan penuh tanggung jawab tegas disampaikan oleh tim pembela keluarga terlapor, ucap Sudirman DKR (2/5).