Ogan Ilir, Siasat ID – Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) menggelar press rilis ungkap kasus, Sabtu (01/01/2022). Hasilnya 79 budak narkoba berhasil diringkus dengan rincian 22 diantaranya merupakan bandar, sisanya 28 kurir dan 29 pemakai. Dari ke-79 pelaku, lima diantaranya merupakan perempuan.
Dari ungkap kasus itu, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 681,57 gram narkotika jenis sabu-sabu, 100,79 gram extasi dan 390,1 gram ganja.
Kapolres OI, AKBP Yusantiyo Sandhy, SH didampingi Kasat Narkoba, AKP Zon Prama mengatakan, dengan keberhasilan mengungkap kasus narkoba ini, maka itu berarti pihaknya telah sukses menyelamatkan 3,4 ribu jiwa warga setempat dari bahaya narkoba.
“Selama 2021 ada 161 jumlah tindak pidana yang kita tangani dan alhamdulilah semuanya dapat kita selesaikan. Khusus untuk kasus narkoba kita juga tidak ada pekerjaan rumah,” kata Kapolres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir menjelaskan, di tahun 2021 ada tiga kasus narkoba menonjol di Ogan Ilir antara lain yang terjadi pada Januari 2021 dengan dua tersangka yaitu Alvaredo (19) dan Elendra (24), keduanya warga Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja, dengan barang bukti lima paket sabu seberat 161 gram.
Kemudian pada Agustus dengan tersangka Elvi Yandi(45) warga Jalan Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan I, Tangga Buntung, Palembang dan Johan alias Acoi (41) beralamat di Jalan Putri Rambut Selako, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, dengan barang bukti berupa pil extasi warna ping dengan berat 85,47 gram.
Selanjutnya, kasus yang terjadi pada September dengan tersangka Ramaya Dandi (22) dan Muti Alamsir (17), keduanya warga Suangai Lebung, Kecamatan Pemulutan OI dengan barang bukti berupa sabu seberat 199,58 gram. “Insya Allah di tahun 2022 kita dapat mengungkap lebih banyak kasus narkotika agar dapat meminimalisir peredaran narkoba,” tegas Kapolres Ogan Ilir. (hms)