Oleh : Ilham Akbar
Ketua DPM UNSA Periode 2022 – 2023
Dalam beberapa waktu terakhir, proses seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat. Beberapa indikasi mencurigai adanya campur tangan dari pihak tertentu yang berpotensi merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap pemilihan umum mendatang.
Terindikasinya jual beli tahapan calon komisioner oleh tim seleksi menjadi sorotan utama. Dugaan ini menciptakan ketidakpercayaan terhadap kapasitas dan integritas para calon yang seharusnya menjadi penegak keadilan dan transparansi dalam sistem pemilu. Penilaian atas kapasitas intelektual dan pengetahuan terkait dengan sistem pemilihan umum menjadi krusial dalam menentukan keberhasilan KPU daerah.
Selain itu, ada kekhawatiran serius terkait proses seleksi yang kemungkinan melibatkan peserta titipan dari partai politik dan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Langkah-langkah pengamanan dan penilaian terhadap calon dapat terkompromi, mengancam keseluruhan integritas sistem pemilihan.
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan memperhatikan setiap perkembangan terkait seleksi KPU daerah. Pemeriksaan ketat terhadap setiap tahapan proses seleksi dan evaluasi lebih lanjut terhadap rekam jejak pengalaman para calon menjadi keharusan untuk mencegah terjadinya kecurangan yang dapat merugikan integritas pemilihan umum pada tahun 2024.
Penting untuk dicatat bahwa indikasi pelanggaran semacam ini diatur dalam undang-undang sebagai pelanggaran pidana. Oleh karena itu, penegakan hukum perlu dilibatkan secara aktif untuk menjamin keadilan dan menjaga integritas demokrasi kita.
Kepercayaan publik terhadap integritas pemilihan adalah pondasi utama bagi kesehatan demokrasi. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pemilihan umum berjalan dengan jujur dan adil. Hanya dengan sikap waspada dan proaktif, kita dapat mewujudkan proses pemilihan yang bermartabat dan mencerminkan aspirasi segenap rakyat Indonesia.