Sumbawa, Siasat.ID – Mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan (KKL) kelompok 22 Universitas Samawa (UNSA) di Desa Labuan Bajo Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa dibawah bimbingan Ibu Novi Kadewi Sumbawati, SE.,MM. mengadakan kegiatan Pendampingan sertifikasi halal di Aula balai desa labuhan bajo dengan tema “Merajut ekosistem halal dan mengembangkan UMKM yang kompetitif di era digitalisasi” pada Kamis (7/09/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekdes, Kadus, RT dan RW, serta pelaku usaha di desa labuhan bajo. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, melalui sertifikat halal bahwa produk UMKM telah melewati proses pengujian dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan halal dan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan.
Desa Labuhan Bajo memiliki UMK dengan beragam produk yang di tawarkan, dimana dengan adanya pendampingan sertifikasi halal ini, para pelaku UMKM dapat memiliki nilai tambah bagi produknya, sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas, serta melalui pendampingan ini, setiap UMKM diharapkan mampu memanfaatkan digitalisasi dalam pemasaran produknya.
“Bapak ibu sekalian, di era digitalisasi sekarang kita sudah tidak memerlukan lapak, yang terpenting kita mampu menguasai media sosial,” jelas Novi Kadewi Sumbawati selaku Narasumber, Jumat (8/9).
Ia juga menambahkan bahwa ditengah digitalisasi tentu memiliki banyak pesaing, untuk itu perlu adanya sertifikasi halal guna menunjang kualitas produk yang dihasilkan.
Disamping itu edukasi terkait Sertifikasi Halal perlu dilakukan karena banyaknya para Pelaku Usaha yang menganggap tidak pentingnya sertifikasi halal ini karena mereka percaya bahwa mereka menggunakan bahan yang halal.
Terkait hal tersebut Suprianto SE.,ME selaku Pendamping PPH dari Balai Kajian Halal UNSA mengungkapkan bahwa, “halalnya suatu produk tidak hanya dilihat dari bahan yang digunakan tetapi proses untuk menghasilkan produk dan cara untuk mendapatkan produk tersebut, dengan adanya sertifikat halal maka kehalalan suatu produk dapat di pastikan,” ungkapnya. (Tim KKL Unsa Desa Labuhan Bajo/red)