Taliwang, Siasat -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar Rapat koordinasi pembentukan Badan ad-hoc dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat tahun 2020. Acara di laksanakan di Kedai Sawah , Taliwang pada (9/1).
Hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu KSB, BKD, Dukcapil, DPMD, Dikpora, Dikes, Kasi Intel Polres, BNN, Kemenag, Camat Poto Tano, Camat Seteluk, Camat Brang Rea, Camat Brang Ene, Camat Taliwang, Camat Jereweh, Camat Maluk, Camat Sekongkang dan TAPM DPMD.
“Dalam pelaksanaan ini kami berharap kerjasamanya. Dalam pembentukan ad-hoc ini, semua Badan/Instansi yang kami undang sangat berkaitan. Harapan saya dalam kesempatan ini bisa diberikan masukan, arahan dan petunjuk sehingga dalam proses pelaksanaan KPU KSB bisa mendapatkan bahan ad-hoc PPK dan PPS yang berkualitas, integritas dan bertanggungjawab karena mereka adalah ujung tombak keberhasilan pemilihan yang akan kita laksanakan,”Jelas Ketau KPU KSB Denny Saputra.
Selanjunya penyampaian materi tentang persiapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 yang meliputi landasan hukum dan penyelenggara pemilu oleh Herman Jayadi Divisi Partisispasi Masyarakat, Sosialisasi dan SDM KPU KSB.
“Penyelenggara pemilu bukan hanya KPU, Bawaslu, dan DKPP namun semua element masyarakat akan menentukan kesuksesan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan kita laksanakan pada 23 September nanti,” Jelasnya.
Selanjutnya Ketua KPU Sumbawa Barat Denny Saputra kembali menekankan hal-hal teknis terkait perekrutan badan ad-hoc kepada semua peserta rakor yang hadir. Ia menyampaiakan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Hirawansyah Asisten Pemerintahan dan Kesejahtaeraan Rakyat pada Setda KSB terkait dengan aturan kepada ASN yang nantinya masuk kedalam badan ad-hoc KSB.
“Dalam pembentukan badan ad-hoc kami mengacu pada PKPU, dalam aturan kami tidak ada larangan ASN masuk kedalam badan ad-hoc namun untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan, kami meminta saran dan masukan dari Pemda KSB’’ tegas Denny Saputra Kembali.
Untuk mempermudah calon pendaftar badan ad-hoc, materi-materi koordinasi yang disampaikan yaitu terkait lokasi pengumpulan berkas PPK dan PPS yang bisa dilakukan di Kecamatan masing-masing, persyaratan-pernsyaratan lain seperti surat pernyataan bebas penyalahgunaan narkotika, surat pernyataan sehat juga turut dibahas.
“Ini bukan koordinasi pertama kita, kerjasamanya kedepan sangat kami harapkan,”tutupnya. (Muhazi)