Ilustrasi Pilkades (Ist)
Sumbawa, Siasat.ID – Ketua Umum Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa Abdul Hatab menerima mandat dari 23 warga Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Rabu (3/11).
Abdul Hatab menilai bahwa proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Batu Bangka yang dilaksanakan pada, Rabu (2/11) diduga keras cacat admistrasi dan meminta dengan hormat kepada Bupati Sumbawa, DPMPD Sumbawa, Ketua Pengawas Pilkades Batu Bangka, Ketua Panitia Pelaksana Pilkades serta Camat Moyo Hilir untuk dapat di pertimbangkan proses Pemilihan Ulang di TPS 1 Pilkades Batu Bangka Tahun 2022.
“Dimana 23 warga tersebut yang berdomisili didesa batu bangka, keberatan karena sudah puluhan tahun mengikutsertakan pesta demokrasi tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Presiden Republik Indonesia dan Pemilihan DPRD Sumbawa Tidak terdaftar di DPT Pilkades,” jelas Hatab sapaan akrabnya, Sabtu (5/11).
“Dari hasil investigasi lapangan lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa ditemukan, Ketua Panitia Pelaksana Pilkades atas nama Fatahulah menjelaskan secara langsung didepan umum kepada kami lembaga FPPK Pulau Sumbawa, bahwa pengelohan Data Pemilih Sementara (DPS) dan penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) tersebut bukan di input oleh Ketua Panitia Pelaksana Pilkades, melainkan adanya 2 oknum Tenaga Bayaran Administrasi diluar dari Panitia Pelaksana Pilkades, sehingga Fatahulah mengundurkan diri dari ketua panitia pelaksana secara lisan,” pungkas Hatab.
Lanjut Hatap, dari beberapa informasi lainya juga, ditemukan adanya sebagian warga tidak bisa di gunakan hak pilihnya.
“Sehingga warga mengajukan usulan hak pilih sebelum penetapan DPT, namun usulan warga diduga ditolak oleh panitia, sementara warga tersebut sudah puluhan tahun berdomisili di Desa Batu Bangka,” tutur Hatab.
Masih Hatab, bahwa Ketua Panitia Pelaksana Pilkades Batu Bangka, Ketua Pengawas Pilkades Batu Bangka juga menjelaskan hal yang sama menceritakan bahwa dirinya mengundurkan diri sebagai Ketua Pengawas Pilkades Batu Bangka secara lisan pada saat tatap muka dengan Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa.
“Karena ada sesuatu yang kurang pas menurutnya dan diduga tidak sesuai prosedural yang ada, dimana yang melakukan input semua data tersebut bukan panitia pelaksana melainkan 2 tenaga bayar jasa yang dibayar oleh Panitia Pelaksana, sehingga besar dugaannya data yang sudah dilakukan perivikasi oleh Ketua Panitia Pelaksana semua baik yang meninggal dunia namun berubah, dan bahkan namanya yang sudah hasil keroscek data tambahan baru dan data pemelihan tetap (DPT) oleh Ketua Panitia pelaksana Fatahulah hilang,” ungkapnya.
“Hasil Data Pemilih Tetap (DPS) yang didata oleh tim pendata atas nama Jemati berjumlah 521 DPS, dan ada tambahan DPTb berjumlah 10 wajib pilih, jadi total keseluruhan Wajib pilih DPS dan DPTb berjumlah 531 wajib pilih sebelum penetapan DPT,” ujar Hatab.
“Karena dari data pemilih sementara (DPS) batu bangka setelah keroscek yang meninggal dunia dari hasil pendataan berjumlah 521 DPS, dan tambahan 10 DPTb menjadi 531 DPS, tetapi nama dari 23 warga tersebut yang sudah didatai dan dikeroscek oleh ketua panitia pelaksana pilkades tidak terdaftar didalam DPS atau DPT pilkades,ketua panitia pelaksana tambah bingung, sehingga simpulan adalah proses pilkades batu bangka diduga adanya interpensi pihak lain kepada panitia pelaksana,dan adanya 2 oknum admin yang melakukan pengimputan DPT membuat masayarakat yang tidak bisa digunakan hak pilihnya,”, bahkan dari 531 DPT tersebut menjadi pertanyaan hasil wajib pilih 461 wajib pilih, sementara ada data tambahan baru,” ungkap Hatab.
“Jadi kami FPPK Pulau Sumbawa meminta kepada Bapak Bupati Sumbawa dan ketua pelaksana Pilkades, serta Ketua Pengawas mempertimbangkan untuk dilakukan pemungutan PSU, karena dari 4 calon Kades tersebut masing masing memilki strategi yang baik ke depan untuk rakyat,” tegas Hatab.
“Namun peroses pilkades panitia diduga ada intervensi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dimana pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 setiap orang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan atau mencoba mengagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan didenda majsimal 48 juta, peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pedoman pemilihan Kepala Desa, Perbub Nomor 43 Tahun 2019,” ujar Hatab.
“FPPK Pulau Sumbawa meminta kepada Bupati Sumbawa dan DPMPD Sumbawa, serta Panitia Pelaksana Pilkades dan Pengawas Pilkades harus dapat dipertimbangkan untuk dilakukan Pemilihan Ulang, dan kami lembaga menyayangkan proses pelaksnaan Pilkades Batu bangka, Panitia Pelaksana diduga adanya intervensi,” tutup Hatab. (FPPK/Red)