Sumbawa, Siasat.ID – Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa menilai terkait Penetapan Ganti Rugi tanah untuk jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila sangat tidak transparan dan tidak layak pembayaran Harga.
Abdul Hatap dengan tegas mengkritik BWS NT 1 Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana pembebasan lahan hak milik masyarakat Kecamatan Utan, pihak BWS NT 1 NTB, diduga melakukan pembodohan publik terhadap masyarakat, dan Tim Pengadaan Tanah BWS NT 1 NTB, juga memaksa diri melakukan penetapan harga Ganti Rugi lahan milik masyarakat tanpa adanya musyawarah atau melibatkan masyarakat dengan alibi kepentingan umum.
“BWS NT 1 dalam menetapkan jumlah ganti rugi pembebasan lahan milik 162 orang masyarakat kecamatan Utan, diduga tidak layak dan tidak adil,” ucap Abdul Hatap, dalam forum diskusi di Aula Desa Motong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Selasa (25/10).
Abdul Hatap juga mengungkapkan, bahwa masyarakat Kecamatan Utan sangat mendukung program pemerintah tentang pembangunan jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila, akan tetapi masyarakat kecamatan utan meminta kepada BWS NT 1 atas penetapan ganti rugi berupa uang harus layak dan adil, bukan justru merugikan masyarakat.
” Sangat tidak logis jika harga tanah produktif diganti dengan uang nominal rata-rata 1.800.000’00 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) per 1 are, ini namanya pembodohan,” ujar Abdul Hatap.
“Dan tim BWS NT 1 tidak memikirkan kelanjutan jangka panjang atas hak kepemilikan tanah masyarakat tersebut, dimana dalam waktu jangka panjang tanah masyarakat dapat menghasilkan pendapatan yang sangat luar biasa pertahun, dengan adanya pengadaan jaringan irigasi beringin sila seharusnya masyarakat diberikan harga pembasan yang layak dari Rp. 5000.000’00 hingga sampai dengan Rp. 10.000.000’00,” tegas Hatap.
Sambung Hatap, jika terjadinya pembebasan tanah hak milik rakyat untuk kepentingan umum jaringan irigasi bendungan beringin sila akan berdampak pada kurangnya penghasilan pertahun.
“Jika BWS NT 1 tetap melakukan pembayaran pembebasan tanah dengan harga rata-rata Rp. 1. 800.000’00 per are, maka masyarakat berkesimpulan dalam satu komando dengan FPPK Pulau Sumbawa meminta kepada BWS NT 1 untuk ganti untung objek tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” tutup Hatap. (Ham/Red)