Sumbawa Besar, Fokus NTB – Ketua Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK – LMND SUMBAWA), Afdhol Ilhamsyah bersama kawan-kawan LMND melakukan audiensi dengan UPT DIKBUD Provinsi KCD Sumbawa. Rombongan langsung diterima Kepala UPT DIKBUD Provinsi KCD Sumbawa, Fahrizal, Selasa (23/2).
Audiensi LMND tersebut bertujuan menanyakan bagaimana proses penyelenggaraan pendidikan termasuk penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah. Ditambah lagi beberapa anggotanya ijazah mereka masih ditahan oleh pihak sekolah sejak tahun kelulusan 2019 karena belum tuntas membayar uang BPP.
“Kami tekankan kepada Dikbud Prov. NTB untuk lebih masif lagi dalam mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Dikbud Prov. NTB Tahun 2018 lalu tentang larangan melakukan pungutan di sekolah. SE tersebut tercantum tidak diperkenankan untuk memungut biaya serta menahan Ijazah dan SKHUN siswa kelas XII dengan alasan apapun, maka sudah jelas hal yang terjadi pada kawan kami sudah melanggar SE tersebut,” ujar Afdhol Ilhamsyah.
Setelah mendengar beberapa pernyataan dari kawan-kawan LMND, sebelumnya Fahrizal berterimakasih karena sudah melaporkan situasi ini.
Beliau pun mengatakan bahwasanya memang setelah muncul Permen Dikbud No75 tahun 2016 tentang komite sekolah, disana tertulis komite sekolah sudah tidak boleh lagi memungut iuran kepada siswa, maka muncul sumbangan. Sumbangan itu bahasanya boleh seribu, duaribu satu juta bahkan boleh tidak memberikan sumbangan apabila tidak mampu, artinya seikhlasnya, jelasnya.
Kepala UPT DIKBUD Provinsi KCD Sumbawa yang dikenal ramah ini berharap kepada kawan-kawan LMND agar bisa menjadi mitra pemerintah untuk membantu dan mengontrol proses berjalannya pendidikan agar kasus ini tidak terulang lagi seperti tiap-tiap tahun lalunya. (D86)