Sumbawa, Siasat.ID – Terkait dengan adanya aduan masyarakat tentang dugaan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2021 di desa Sebotok, kecamatan Labuan Badas, kabupaten Sumbawa dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Angaran (LSM GEMPAR NTB) resmi melaporkan ke pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar.
Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua , LSM Gempar, Rudini, SP, Jum’at (25/08), “dalam hal ini kami resmi Melaporkan tindakan Oknum tersebut, dan jika aparat penegak hukum di tingkat kabupaten tidak menindak lanjuti masalah ini, dia akan laporkan ke tingkat provinsi Bahkan ke tingkat pusat,” kata Rudi sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Rudi menuturkan, “seharusnya Pemdes memahami mekanisme dan kondisi ditengah kesulitan masyarakat menghadapi bencana pandemi covid -19. Bantuan Sosial dari Pemerintah, walaupun nilainya tidak mencukupi tapi sangat berarti bagi masyarakat yang menerima,” tegasnya.
“Bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, jangankan uang ratusan ribu rupiah, uang sepuluh ribu pun sangat berarti. Namun mirisnya masih ada masyarakat yang sering melaporkan indikasi kekejaman pemangku kebijakan, artinya sekian banyak kasus yang sama, belum ada Efek Jerah dari APH, sehingga terus muncul dan muncul lagi tindakan yang sama yang di lakukan oknum-oknum kejam, saya akui ini kejam, hak orang yang mestinya dibantu, malah di sunat,” tuturnya.
Masih Rudi, ia mengingatkan bahwa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT ) telah mengingatkan pejabat daerah atau petugas untuk tidak mencoba memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan alasan apapun karena mekanisme penyalurannya di awasi secara ketat dan transparan.
”Untuk perlu diingat, yang digaris bawahi. Bahwa himbauan ini tegas dan mengikat, memotong dana BLT -DD tidak boleh di lakukan apapun alasannya karena bisa dipidana, sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK)” tutupnya. (***)