Timika, Siasat ID – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengeluarkan kebijakan progresif melalui Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET tentang Pengelolaan Pegawai Non-ASN/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tahun 2025. Kebijakan ini menegaskan bahwa 90% formasi penerimaan pegawai honorer pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib diisi oleh Orang Asli Papua (OAP).
Kebijakan ini diambil sebagai upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya manusia (SDM) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam tata kelola pemerintahan. Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari prinsip afirmasi dan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat representasi OAP dalam birokrasi lokal, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi putra-putri Papua untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” jelas Meki Nawipa dalam keterangan resminya (26/3).
Analisis Dampak dan Implementasi
Kebijakan ini dinilai sebagai strategi afirmatif yang dapat mendorong pemerataan kesempatan kerja dan mengurangi kesenjangan struktural antara masyarakat asli Papua dan non-Papua di sektor pemerintahan. Beberapa analis kebijakan publik menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip local content yang menjadi fokus dalam pembangunan daerah.
Namun, di sisi lain, diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa rekrutmen berjalan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi. Hal ini penting agar kebijakan tidak hanya memenuhi aspek kuantitatif (90% OAP), tetapi juga kualifikasi kinerja pegawai.
Beberapa kepala OPD di Papua Tengah menyambut baik kebijakan ini, menyatakan bahwa hal tersebut akan mempercepat pemberdayaan SDM lokal.
Surat edaran ini merupakan terobosan kebijakan yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan inklusivitas pembangunan di Papua Tengah. Keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi yang terukur, evaluasi berkala, dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia pendidikan untuk menyiapkan tenaga kerja OAP yang kompeten.
Penulis: Tim Riset Siasat.id
Editor: Redaksi Siasat.id
Sumber: Humas Pemprov Papua Tengah, Analis Kebijakan Publik