Jakarta – Pemerintah memastikan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan diselesaikan paling lambat Juni 2025 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Oktober 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini diambil setelah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menyambut baik percepatan pengangkatan tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan mekanisme percepatan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden. “Kami bersyukur dapat menemukan cara untuk mempercepat proses ini, dan Bapak Presiden mendukung penuh langkah ini, yang sangat berpihak kepada rakyat dan CASN,” kata Rini Widyantini pada Senin (17/3/2025).
Rini menegaskan bahwa penyelesaian pengangkatan CASN akan segera ditindaklanjuti oleh masing-masing kementerian, lembaga, pemerintah daerah (Pemda), dan instansi terkait, sesuai dengan kesiapan mereka. “CPNS akan diangkat paling lambat Juni 2025, dan PPPK seluruhnya paling lambat Oktober 2025,” ujarnya melalui InfoPublik.id.
Dengan kebijakan ini, Kemen PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memfasilitasi pengangkatan CASN, selama instansi terkait telah memenuhi persyaratan. “Kebijakan ini diambil untuk memenuhi aspirasi yang kami terima, dan peran aktif kementerian, lembaga, serta pemda sangat dibutuhkan,” tambah Rini.
Rini juga menjelaskan bahwa pengangkatan CASN memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap instansi, antara lain telah melakukan proses seleksi dan peserta yang lulus. Untuk CPNS, instansi harus memperoleh persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN atau sedang dalam proses pemberkasan.
Sementara itu, untuk PPPK, instansi telah mengusulkan NIP PPPK kepada Kepala BKN dan sedang dalam tahap pemberkasan. Selain itu, peserta diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.
Pejabat Pembina Kepegawaian juga harus menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN, sementara instansi harus menyiapkan anggaran dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) serta sarana prasarana untuk pengangkatan CASN.
Rini menegaskan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN atau honorer. “Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa tidak ada PHK terhadap pekerja honorer di kementerian, lembaga, dan pemda. Tahun lalu, saya juga telah mengeluarkan surat edaran agar K/L dan Pemda menganggarkan pendapatan bagi tenaga non-ASN yang terdata selama proses rekrutmen,” tutup Rini.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses pengangkatan CASN 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai target, serta memberikan kesejahteraan bagi tenaga honorer selama proses rekrutmen berlangsung.