Mimika, Siasat ID– Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Mimika, Kristoforus Toffy, mendesak pemerintah serius mendengarkan aspirasi masyarakat adat Agimuga yang menolak pelelangan Blok Warim. Blok ini merupakan wilayah yang memiliki cadangan minyak bumi terbesar di Indonesia. Masyarakat Agimuga, Distrik Mimika, merasa resah dengan rencana pelelangan blok tambang minyak yang terletak di wilayah adat mereka. Mereka menegaskan bahwa hutan adat mereka tidak boleh dieksploitasi, terutama karena trauma sejarah akibat tragedi berdarah yang terjadi pada tahun 1977.
Kristoforus Toffy menegaskan bahwa hak masyarakat adat harus dihormati sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mereka meminta pemerintah untuk tidak lagi melakukan eksploitasi sumber daya alam di wilayah adat tanpa persetujuan dari pemilik ulayat. “Negara harus mendengarkan aspirasi masyarakat Agimuga. Ini adalah hak mereka yang dijamin oleh konstitusi. Jangan lagi melakukan eksploitasi alam yang hanya akan merugikan masyarakat adat,” tegas perwakilan GMNI Mimika (17/3).
Ketua GMNI Kabupaten Mimika mengingatkan dampak negatif dari aktivitas pertambangan yang telah berlangsung selama puluhan tahun, khususnya oleh PT Freeport Indonesia. Menurut data yang dikumpulkan GMNI, masyarakat Agimuga masih jauh dari sejahtera. Akses pendidikan, kesehatan, ekonomi, serta infrastruktur transportasi dan jaringan komunikasi masih sangat minim. Selain itu, limbah tambang Freeport telah mencemari lingkungan, termasuk sumber air dan tanah yang digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Limbah Freeport telah menimbun sebagian besar wilayah Mimika Timur, tempat masyarakat mencari makan dan minum. Transportasi dan lingkungan hidup mereka telah tercemar. Ini adalah masalah serius yang belum ditangani dengan baik oleh perusahaan dan pemerintah,” ungkap Kristoforus Toffy.
Ia juga mengingatkan pemerintah tentang amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 Ayat 3 yang menyatakan, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Selain itu, Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Pemerintah harus melihat dan mendengar aspirasi masyarakat Agimuga, bukan menutup mata. Negara wajib memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada masyarakat adat, bukan justru mengabaikan hak-hak mereka,” tegas GMNI.
Ketua GMNI Kabupaten Mimika mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat Agimuga dan masyarakat adat lainnya di Papua. Mereka menegaskan bahwa pembangunan harus dilakukan dengan prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Pemerintah harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan investor. Eksploitasi sumber daya alam tanpa persetujuan masyarakat adat hanya akan memperparah ketimpangan dan ketidakadilan,” pungkas Ketua GMNI Mimika.
Dengan potensi konflik yang mengintai, Ketua GMNI berharap pemerintah dapat mengambil langkah bijak untuk menghindari eskalasi ketegangan di wilayah tersebut. Masyarakat Agimuga dan masyarakat adat Papua lainnya menunggu tindakan nyata dari negara untuk melindungi hak-hak mereka dan memastikan kesejahteraan mereka terpenuhi.
Kristoforus Toffy juga menegaskan bahwa pemerintah harus memprioritaskan kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan korporasi. “Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara adil dan berkelanjutan,” tegas GMNI.
Dengan demikian, Ketua GMNI Kabupaten Mimika berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk mendengarkan dan memenuhi aspirasi masyarakat Agimuga, serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik dan ketidakadilan di masa depan. “Pemerintah harus belajar dari sejarah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan masa depan mereka sendiri,” tegas Kristoforus Toffy.
Masyarakat Agimuga dan GMNI Mimika menunggu komitmen nyata dari pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan bahwa pembangunan di wilayah tersebut dilakukan dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa langkah konkret, ketegangan dan ketidakpuasan di wilayah tersebut berpotensi memicu konflik yang lebih besar.
Isu pelelangan Blok Warim dan penolakan masyarakat Agimuga terhadap eksploitasi sumber daya alam di wilayah adat mereka merupakan cerminan dari ketidakadilan struktural yang masih melanda masyarakat adat di Indonesia. GMNI Mimika, melalui Kristoforus Toffy, telah menyuarakan keprihatinan dan tuntutan masyarakat adat agar hak-hak mereka dihormati dan dilindungi. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah bijak untuk menghindari eskalasi konflik dan memastikan bahwa pembangunan dilakukan dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.