Timika, Siasat ID – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Timika (UTI), Yoki Sondegau, yang juga merupakan putra asli Intan Jaya, menolak rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Intan Jaya, khususnya pembentukan Kabupaten Kemanduga. Yoki menilai bahwa rencana pemekaran ini didorong oleh kepentingan PT Antam Tbk di Blok B Wabu, Intan Jaya, yang memicu upaya dari oknum-oknum tertentu untuk memekarkan wilayah tersebut.
Yoki menegaskan, sebagai putra dari Distrik Homeyo, ia menolak keras rencana pemekaran DOB tersebut. Menurutnya, pembentukan Kabupaten Kemanduga yang dulunya merupakan Distrik Homeyo, tidak didasarkan pada kesiapan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia yang memadai.
“Saya menolak pemekaran DOB karena Intan Jaya masih sangat minim infrastruktur transportasi, baik darat maupun udara. Bandara Homeyo hanya beroperasi saat ada kegiatan-kegiatan besar dan hanya untuk instansi tertentu. Masyarakat yang ingin bepergian harus menuju ke Sugapa, ibu kota Intan Jaya, yang tentu memakan waktu dan biaya,” ujar Yoki (17/3).
Selain masalah infrastruktur, Yoki juga menyoroti dampak sosial dan keamanan yang mungkin timbul jika pemekaran DOB dipaksakan. “Intan Jaya adalah daerah rawan konflik antara TNI/Polri dan OPM. Pemekaran DOB hanya akan meningkatkan trauma masyarakat dan memperparah situasi keamanan. Kami belum siap untuk menghadapi perubahan besar seperti ini,” tegasnya.
Yoki juga mempertanyakan motif di balik rencana pemekaran tersebut. “Jika DOB ini dipaksakan tanpa mempertimbangkan suara masyarakat, lalu untuk siapa sebenarnya DOB ini? Apakah untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan investor? Pemerintah harus lebih memperhatikan pembangunan SDM dan kesehatan masyarakat sebelum memikirkan pemekaran wilayah,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa harapan terbesar masyarakat Intan Jaya adalah kehadiran negara yang lebih dekat dengan rakyat. “Negara harus hadir untuk membangun hal-hal yang fundamental bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Jangan sampai SDA kami dikeruk, sementara SDM kami terpuruk. Hutan kami adalah hutan adat, tempat kami hidup dan mencari makan secara tradisional. Pemerintah tidak perlu terburu-buru menetapkan DOB karena kami belum siap,” pungkas Yoki.
Tambah Yoki, hal ini kita juga kita bisa lihat melalui beberapa UUD terkait Terkait UUD dan UU Otsus Papua. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur tentang pemerintahan daerah, termasuk hak daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Namun, otonomi daerah harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, SDM, dan partisipasi masyarakat. Kemudian Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini relevan dengan tuntutan agar pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan SDM dan kesehatan masyarakat sebelum memekarkan wilayah.
Selain itu ada pula Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pada UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang memberikan kewenangan khusus kepada Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Namun, pelaksanaan otonomi khusus harus memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat. Serta Pasal 4 UU Otsus Papua yang menekankan pentingnya perlindungan hak-hak dasar masyarakat Papua, termasuk hak atas pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Yoki Sondegau menegaskan bahwa pembangunan SDM dan infrastruktur dasar harus menjadi prioritas sebelum memekarkan wilayah. Dan Pasal 76 UU Otsus Papua yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom baru, yang harus melalui proses konsultasi dan persetujuan dari masyarakat setempat. Yoki menuntut agar suara masyarakat Intan Jaya didengar sebelum pemekaran DOB dilakukan.
Yoki Sondegau menyerukan agar pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan fundamental seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar sebelum memikirkan pemekaran wilayah. Tuntutan ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Otsus Papua, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan pembangunan yang berkeadilan.