Mimika, Siasat ID – Ketua GMNI Mimika, Bung Kristoforus Toffy, mendesak Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Bupati Mimika dan Dinas Pendidikan setempat untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani nasib 29 guru honorer Kamoro yang dirumahkan. Menurutnya, masalah ini tidak bisa diabaikan karena menyangkut hak-hak putra daerah, khususnya dari suku Amungme dan Kamoro, yang merupakan dua suku besar di Mimika.
Bung Kristoforus Toffy menyatakan keprihatinannya atas nasib para guru honorer tersebut. Ia menilai pemberhentian mereka terkesan tidak adil dan diduga ada kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut. Padahal, para guru ini telah lama mengabdi dan berdedikasi dalam mendidik anak-anak di sekolah tempat mereka bekerja.
“Kami harap ada solusi untuk guru-guru honorer putera daerah Amungme dan Kamoro, terutama dalam masalah ini guru Kamoro yang dirumahkan,” ujarnya (14/3).
Bung Kristoforus Toffy menegaskan bahwa pemberhentian 29 guru honorer Kamoro ini bertentangan dengan semangat UU Otsus dan UUD 1945 yang menjamin hak-hak OAP. Ia meminta pemerintah daerah untuk segera meninjau kembali kebijakan tersebut dan memberikan solusi yang adil bagi para guru honorer. “Mereka sudah lama mengabdi dan mendidik anak-anak di Mimika. Pemberhentian mereka secara tiba-tiba sangat merugikan, baik bagi para guru maupun bagi masa depan pendidikan anak-anak di daerah ini,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar pemerintah daerah lebih transparan dalam mengambil kebijakan yang menyangkut tenaga honorer, terutama yang berasal dari suku Amungme dan Kamoro. “Kami berharap ada langkah cepat dan solusi yang berpihak pada kepentingan putra daerah,” pungkasnya.
Kasus pemberhentian 29 guru honorer Kamoro ini menjadi sorotan penting, terutama dalam konteks perlindungan hak-hak OAP. Dengan adanya UUD 1945, UU Otsus, dan Perda Mimika, diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi para guru honorer yang telah berkontribusi bagi pendidikan di Mimika.