Mimika, Siasat ID – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Mimika, Bung Christo Toffy, menyoroti kualitas pendidikan di wilayah pesisir dan pegunungan Mimika. Ia menekankan bahwa fokus utama seharusnya bukan hanya pada program pendidikan gratis yang telah dicanangkan oleh Dinas Pendidikan, tetapi juga pada peningkatan mutu pendidikan itu sendiri.
Menurut Bung Christo Toffy, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu. Namun, ia mempertanyakan apakah sekolah-sekolah di wilayah pesisir dan pegunungan telah memenuhi standar pendidikan yang layak.
“Kita jangan hanya berbicara bahwa Timika sudah sekolah gratis. Tapi dengan gratis-gratis itu apakah betul-betul bermutu atau tidak? Karena tujuan utama dari pendidikan adalah menghasilkan siswa yang berkualitas,” ujarnya (20/2).
Selain itu, Bung Christo Toffy menyoroti ketimpangan antara pembangunan sekolah negeri yang megah dengan kondisi sekolah swasta yang turut berperan dalam mendidik generasi bangsa namun terkesan dianaktirikan. Ia menekankan pentingnya menjaga keadilan dalam dunia pendidikan agar semua sekolah, baik negeri maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Dalam tuntutan mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermutu, kita tidak boleh tinggal diam terkait hal ini, pernah juga disingung oleh intelektual Mimika.
Menurut data yang di dapat dari salah satu media, kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh salah satu tokoh intelektual asal Suku Kamoro. Ia menyoroti penurunan kualitas pendidikan di Mimika, khususnya di wilayah pedalaman seperti pegunungan dan pesisir pantai. Ia juga mengungkapkan bahwa banyak sekolah di daerah tersebut tidak menjalankan proses belajar-mengajar secara maksimal karena ketidakhadiran guru dan kurangnya sarana prasarana yang memadai. Akibatnya, banyak siswa yang belum menguasai kemampuan dasar seperti membaca, menulis, dan menghitung meskipun telah menyelesaikan pendidikan dasar.
Selain itu juga Bung Christo Toffy, melihat adanya ketimpangan kualitas pendidikan antara wilayah pesisir dan pedalaman dengan daerah perkotaan. Ia menekankan pentingnya pembangunan yang dimulai dari kampung ke kota, tidak hanya dalam hal infrastruktur, tetapi juga mencakup pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan.
Pasal 54 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, peningkatan mutu pendidikan di wilayah pesisir dan pegunungan Mimika menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak dapat terpenuhi.