Timika, Siasat ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mimika mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika serta para kepala sekolah di wilayah tersebut untuk lebih transparan dalam pengalokasian dan penggunaan dana pendidikan. GMNI Mimika menekankan pentingnya keterbukaan agar masyarakat dapat memahami alur penggunaan dana yang diperuntukkan bagi pembangunan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di Kabupaten Mimika.
Selain itu, GMNI Mimika juga meminta Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika agar tidak menambah regulasi yang dapat mempersulit siswa dan mahasiswa dalam menempuh pendidikan. Mereka menyoroti adanya berbagai peraturan yang dinilai menyulitkan siswa dan mahasiswa dalam proses pendidikan mereka. GMNI Mimika menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk membangun generasi yang lebih baik di Bumi Amungsa.
Dalam pernyataannya (20/2), GMNI Mimika menyoroti pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jenny Usmany, yang menegaskan bahwa pendidikan di wilayah tersebut resmi digratiskan. Meskipun kebijakan ini dinilai tepat, GMNI Mimika tetap menekankan bahwa keterbukaan dalam penggunaan dana yang diturunkan dari dinas ke sekolah sangat penting. Mereka berharap agar tidak ada ketertutupan dalam pengelolaan dana, sehingga orang tua siswa juga bisa mengetahui bagaimana anggaran pendidikan digunakan untuk kepentingan anak-anak mereka.
Landasan Hukum
Transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 2 ayat (1): “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”
Pasal 3 huruf (c): “Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.”
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 47 ayat (1): “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.”
Pasal 48 ayat (2): “Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.”
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Pasal 54 ayat (1): “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan anggaran pendidikan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.”
Dengan adanya regulasi ini, GMNI Mimika menegaskan bahwa transparansi dalam alokasi dan penggunaan dana pendidikan harus diterapkan. Mereka juga meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika terbuka dalam transparansi pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) sehingga dapat diawasi oleh publik.
GMNI Mimika mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kebijakan ini agar tujuan menciptakan pendidikan berkualitas dan merata di Kabupaten Mimika dapat terwujud. Mereka berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menjamin keterbukaan informasi serta memastikan bahwa setiap dana pendidikan digunakan secara optimal demi masa depan anak-anak di Kabupaten Mimika.