Magelang, Siasat ID – Dalam dunia seni yang terus berkembang, perlindungan terhadap karya seni menjadi hal yang krusial. Pendaftaran hak cipta merupakan langkah penting bagi para seniman, desainer, musisi, dan kreator lainnya untuk melindungi hasil karya mereka dari penyalahgunaan.
Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin atas penggunaan karyanya.
“Dengan mendaftarkan hak cipta, seniman tidak hanya melindungi karya secara hukum, tetapi juga memastikan untuk mendapatkan pengakuan dan manfaat ekonomi dari karya tersebut,” jelas seniman asal Magelang, Eko Sunyoto ketika ditemui pada Spirit of Borobudur (15/2).
Ki Eko Sunyoto mendaftarkan hak cipta tari Kinnara Kinnari dan aksesoris relief. Kedua karya tersebut diciptakan berdasarkan relief candi Borobudur dan candi Pawon. Kedua karya tersebut diciptakan setelah melalui proses riset dan eksplorasi tiada henti.
Pada kesempatan ini, Direktur Program Masyarakat Pusaka Budaya Indonesia, Rindhy Apriliani menjelaskan, sertifikat hak cipta menjadi bukti sah kepemilikan asli karya tersebut. Bukti ini dapat memudahkan proses hukum jika terjadi pelanggaran, seperti penggunaan tanpa izin.
“Hak cipta memberikan pengakuan resmi terhadap kreativitas dan orisinalitas karya seni. Ini penting untuk membangun reputasi dan kredibilitas sebagai seniman profesional,” jelasnya.
Selain itu, tambahnya, hak cipta memungkinkan seniman untuk memonetisasi karya mereka, baik melalui penjualan, lisensi, atau royalti. Tanpa perlindungan hak cipta, karya seni rentan dieksploitasi tanpa kompensasi yang adil.
Di Indonesia, jelasnya, pendaftaran hak cipta dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.