Enrekang, Siasat ID – Dalam rangka pelaksanaan pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enrekang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Enrekang, Senin (26/08/2024).
Pengawasan ini dipimpin oleh Try Sutrisno, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Enrekang, beserta Timfas Pencalonan Bawaslu.
Try Sutrisno menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan sub-tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“KPU telah mengumumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Enrekang melalui website, media sosial, dan papan pengumuman di Kantor KPU Enrekang,” ungkap Try Sutrisno.
Jadwal pengumuman pencalonan berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bawaslu Enrekang akan terus melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan seluruh tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan sesuai aturan dan untuk mencegah dugaan pelanggaran pada sub-tahapan pemilihan. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan proses pemilihan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara langsung dan melekat, Bawaslu Enrekang berharap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengawal demokrasi yang berintegritas dan memastikan pemilihan yang bersih dan adil di Kabupaten Enrekang.(*)