Enrekang, Siasat ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang beri imbauan dalam pengawasan tahapan pencalonan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang.
Dalam giat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Enrekang, Minggu (25/08/2024), Try Sutrisno selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Enrekang mengingatkan KPU Enrekang perihal pemeriksaan syarat administrasi bakal pasangan calon (paslon) saat melakukan pendaftaran.
Pada sesi penyampaian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Kab Enrekang sempat menyampaikan bahwa akan melakukan verifikasi perihal visi,misi paslon yang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah.
“Jadi memang sempat terjadi mispersepsi, bahwa untuk visi,misi akan diserahkan kepada Bapeda untuk memeriksa kesesuaian dengan RPJP, namun kami secara lisan telah mengingatkan bahwa yang memastikan dan memeriksa dokumen administrasi calon sebagaimana diatur dalam pasal 104 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 adalah KPU Kabupaten/Kota dalam hal ini KPU Enrekang”,jelas Try
Try melanjutkan bahwa memang terdapat ruang untuk melibatkan instansi lain yang berwenang, namun hal tersebut ketika ada keraguan terkait dengan kebenaran dokumen calon.
“Meski tidak disebutkan secara rigit, namun ada ruang untuk melakukan klarifikasi, bilamana terdapat keraguan dalam pemeriksaan dokumen, sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 113 PKPU No 8 Tahun 2024”, sambung Try.