Pengurus DPC GMNI Sumbawa Nindy Elma Sanjaya (Kiri) Bung Ginan (Kanan) bersama Ketua DPD GMNI NTB Bung Hamran (Tengah) (dok/ist.)
Sumbawa, Siasat ID – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sebentar lagi bakal helat, ritual politik lima tahunan tersebut teramat penting sebagai mekanisme konstitusi yang harus di tempuh untuk memilih pemimpin di tampuk kekuasaan. Euforia masyarakat menghadapi kontestasi ini cukup beragam, ada yang skeptis ada juga berharap perubahan tentang prosesi ini.
Menurut Nindy Elma Sanjaya, Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kab. Sumbawa, KPU sebagai lembaga penyelenggara teknis Pemilu/Pilkada dan lembaga yang mengawasi seluruh tahapan Pemilu/Pilkada adalah Bawaslu.
“Penting juga untuk kita saling mengingatkan Tidak hanya TNI Polri atau ASN untuk dituntut Netral sesuai dengan landasan hukum netralitas ASN yang telah diatur dalam UU No. 20 tahun 2023 pada pasal 2 (f), 9 ayat 2, dan 24 ayat 1. Sedangkan netralitas bagi TNI-Polri diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 pasal 39 dan UU No. 28 tahun 2008 ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik Praktis,” ucap Nindy, Sabtu (17/8/2024).
Ia juga mengingatkan tentang pentingnya para penyelenggara Pemilu juga dituntut untuk benar-benar bersikap Netral.
“Ini perhatian kita bersama untuk saling mengingatkan semua penyelenggara pemilu dari Pusat, Provinsi, Kabupaten dan badan adhoc Pemilu. Karena itu di atur dalam UU Pemilu pasal 7 “dalam menyelenggarakan pemilu KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang. Dan juga bunyi pasal 96 huruf a UU pemilu Bawaslu wajib bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang,” jelasnya.
Selain itu, Dikhawatirkan juga terjadi konflik of interest jika misalnya ada oknum dari penyelenggara pemilu bersikap tidak netral.
“Penting juga kita mengingatkan para penyelenggara Pemilu harus bersikap netral agar tidak ada peserta pemilu yang merasa dirugikan dan agar terciptanya Pilkada yang Luber dan Jurdil,” tutupnya.