Mimika, Siasat ID – Diduga melakukan pungli dalam Dinas Pendidikan kabupaten Mimika, Bung Rian Efruan, wakil ketua bidang kaderisasi dan idelogi, meminta Plt Bupati kabupaten Mimika segera melakukan evaluasi dan jika perlu dapat mencopot Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mimika dikarenakan mencoreng lembaga dinas pendidikan dalam menjalan penyelenggaran pemerintahan , ujar bung Rian.
“Jangan pakai alasan diakoni untuk menutupi pungli dalam instansi dinas pendidikan Kab. Mimika. Hal ini sangat merugikan tenaga para pengajar pendidikan, jika ini terus dibiarkan dan walaupun dikembalikan namun kami meminta agar segera melakukan dicopot karena dengan alasan jika di biarkan terus menerus suatu ketika hal yang sama akan terulang kembali,” jelasnya (7/5).
Kalau dugaannya Kadis Pendidikan bertindak hanya sebagai penerima maka dirinya dapat dikenakan telah melakukan perbuatan tindak pidana gratifikasi sebagaimana di atur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan hukum pidana lainnya.
Dirinya juga berpandangan meskipun uang tersebut telah dikembalikan namun secara hukum perbuatan pengembalian tersebut tidak ada alasan pemaaf dan tidak menghapus tuntutan pidana sehingga proses hukum dapat dijalankan lagi pula yang nama tindak pidana pungli, suap-menyuap dan gratifikasi merupakan delik biasa sehingga siapapun berhak melaporkan dugaan peristiwa pidana tersebut kepada kepolisian maupun institusi penegak hukum lainnya.
“Agar memberikan edukasi kepada masyarakat Mimika dan peringatan kepada mereka yang memegang amanah sebagai penyelenggara pemerintahan,” tegas bung Rian.
Selaku aktivis pemerhati masyarakat dalam waktu yang tidak terlalu lama saya berkomitmen akan mengupayakan pengumpulan bukti-bukti agar dapat dilakukan LP secara resmi terhadap peristiwa pidana tersebut kepada pihak yang berwenang, pungkas Bung Rian Y. Efruan.