Pemalang, Siasat ID – Aktivis lingkungan hidup Koalisi Kawali DPD Pemalang mencari kepala Desa Kebanggan Sarino Kec. Moga Kab. Pemalang Jawa Tengah, walaupun tidak bertemu dengan Kepala Desa tetapi Kepala Urusan (kaur) Keuangan berusaha menemui memberikan keterangan kepada Deni Suseno selaku Sekretaris Kawali Pemalang di Balai Desa, Selasa (14/5).
Sekretaris Koalisi Kawali DPD Pemalang menilai kepala desa Kebanggan mengabaikan Keputusan Bupati Pemalang tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah sebab pembatasan timbulan sampah atas pengelolaan kolam renang dibiarkan menumpuk dibuang ditepi jalan raya Moga – Pemalang. Kolam Renang GJ Rest Area Desa Kebanggan Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang Jawa Tengah dikelola oleh BUMDES yang berdiri diatas tanah bengkok Desa, kata Kaur Keuangan.
Deni Suseno menuturkan bahwa tertuang pada Perda Kab. Pemalang No. 13 Tahun 2022 BAB VIII Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah (pasal 46 huruf f) menegakan hukum lingkungan hidup. Maka pemerintah Daerah harus bertindak tegas atas kepala Perangkat Daerah, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN/ BUMD/instansi swasta, Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, koordinator pengelola pasar, Pokdarwis, pelaku usaha yang tidak melaksanakan amanat SK Darurat Sampah No. 188.4/ 305/ Tahun 2023.
Kaur Keuangan Desa Kebanggan juga menjelaskan pemerintah Desa sudah berulang kali berupaya mengingatkan kepada pedagang – pedagang yang berdagang di kolam renang supaya membuang sampahnya tidak di tanah bengkok samping kolam renang tetapi tetap diabaikan.