Bekasi, Siasat ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai ada indikasi kecurangan berupa pencurian suara yang dilakukan sesama kader calon anggota legislatif (caleg). Hal ini terjadi sejak di tempat pemungutan suara (TPS) dan diduga melibatkan oknum penyelenggara Pemilu 2024.
“Ada indikasi beberapa dapil terjadi kecurangan, kecurangan itu pencurian suara itu sesama caleg partai. Sekarang kita mendalami tempat-tempat pemungutan suara. Nanti kita akan membuat analisis atau laporan ke panwas,” ujar Karyono, Majelis Daerah KIPP Karawang, Rabu (21/2).
Beno, panggilan akrabnya, menyebut kecurangan pencurian suara di daerah pemilihan di Karawang terjadi bukan lintas caleg partai politik.
“Tidak, tidak mengambil suara dari partai lain, tapi kecurangan pencurian suara itu terjadi sesama kader partai. Dan kemungkinan juga terjadi di dapil-dapil lainnya,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Kaka Suminta mengatakan, secara teknis saat ini sedang dilakukan rekapitulasi manual berjenjang di tingkat panitia pemungutan kecamatan (PPK), atau jenjang kedua setelah jenjang awal pungut hitung suara di TPS.
Kaka Suminta membeberkan hasil pemantauan KIPP di berbagai daerah. Pertama, kerancuan terkait dengan pelaksanaan rekapitulasi manual berjenjang di PPK, yakni ada dualisme pelaksanaan seperti yang terus melakukan rekapitulasi sejak Jumat (16/2), yang memulai pada Minggu (18/2), dan ada yang menunda sampai Selasa (20/2).Berikutnya, terjadi kesimpangsiuran instruksi KPU RI terhadap jajarannya di semua daerah tentang apakah perlu menunda penghitungan suara di tingkat PPK atau dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU sendiri.Alasan penundaan rekapitulasi di tingkat PPK adalah karena KPU sedang membereskan masalah Sirekap yang banyak anomali terkait dengan angka perolehan suara peserta pemilu, sehingga menghambat proses rekapitulasi manual sebagaimana diamanatkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, ada dualisme pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan, yakni apakah harus disinkronkan dengan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) sehingga jika Sirekap bermasalah harus dilakukan penundaan atau dilakukan rekapitulasi manual secara berjenjang tanpa sinkronisasi dengan Sirekap.
Ia menyebut cakupan unggahan C1 atau C hasil Pemilu oleh KPU yang masih sangat besar menimbulkan spekulasi dan potensial disalahgunakan oleh para pihak dalam rekapitulasi di PPK yang sedang berlangsung.
Dengan kondisi tersebut, Kaka menilai KPU gagal menjadikan dokumen C hasil sebagai dokumen publik yang bisa diakses oleh semua pihak, sehingga potensial digunakan untuk kecurangan oleh pihak-pihak tertentu termasuk penyelenggara pemilu.
Dari pantauan di lapangan KIPP muncul isu yang pada intinya ada potensi kecurangan atau pelanggaran pemilu terkait dengan manipulasi perolehan suara peserta pemilu, khususnya dan tidak terbatas pada potensi perubahan suara antara caleg dalam satu partai dalam satu dapil, yang potensial melibatkan penyelenggara pemilu (pantauan di Kabupaten Subang, Karawang, Purwakarta, dan Bekasi).
Memperhatikan temuan tersebut, KIPP meminta KPU untuk segera menuntaskan unggahan C hasil pemilu 2024 di laman KPU. Tujuannya agar dokumen C hasil menjadi dokumen publik yang bisa diakses seluruh pemangku kepentingan.KPU dan Bawaslu juga diminta memastikan bahwa seluruh dokumen C hasil pemilu 2024 sudah berada di KPU dan Bawaslu kabupaten/kota. Ini menjadi penting untuk memastikan keamanan dan mengurangi penyalahgunaan oleh pihak tertentu, termasuk penyelenggara pemilu.Bawaslu perlu memastikan jajarannya di bawah tidak terlibat dalam tindak kecurangan pemilu terkait dengan perubahan suara, khususnya dan tidak terbatas pada manipulasi suara caleg satu partai dalam satu dapil.