Sumbawa, Siasat ID – Ratusan warga bersama kepala blok desa Jotang, selaku penerima bantuan program prona sertifikat tanah, beramai – ramai datangi kantor Inspektorat kabupaten Sumbawa untuk mengklarifikasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat, Kamis (28/12).
Pada kesempatan ini 16 ketua blok menjelaskan dan mengklarifikasi tentang dugaan pungutan uang senilai Rp.3.000.000 per sertifikat untuk biaya operasional peralihan hak dari Multi Pasifik Internasional (MPI) kepada masyarakat Jotang. Warga Jotang penerima sertifikat pun tidak memenuhi pungutan yang disepakati, dalam berita acara yang ditanda tangani oleh ketua blok dan masyarakat dengan menyetor senilai 100.000 hingga 400.000 per sertifikat, dan sebagian warga masyarakat desa Jotang juga tidak menyetor kepada ketua blok.
Perlu diketahui, untuk uang penyetoran hanya biaya operasional peralihan hak dari Multi Pasifik Internasional (MPI) kepada masyarakat diserahkan kepada ketua blok masing – masing, bukan diserahkan kepada pemerintah desa Jotang, ungkap salah satu ketua blok dengan tegas.
Ditegaskan bahwa pungutan yang dilakukan oleh 16 ketua blok telah didasari dengan surat berita acara kesepakatan untuk operasional peralihan hak dari Multi Pasifik Internasional (MPU) kepada masyarakat desa Jotang, bukan pungutan untuk pembiayaan pengurusan sertifikat. “Kami paham bahwa Prona adalah bantuan sertifikat gratis kepada masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Herman Hakim selaku kepala desa Jotang menjelaskan tudingan yang beredar di media sudah masuk pencemaran nama baik, bahwa kepala desa tidak masuk kantor selama 2 bulan, hal tersebut tidak dibenarkan.
“Saya selama satu bulan penuh, pulang pergi dari Sumbawa – Jotang melakukan permintaan peralihan hak tanah Multi Pasifik Internasional (MPI) kepada masyarakat saya di desa jotang, bukan selama 1 sebulan saya berfoya –foya,” jelasnya.
Lanjut Kades Jotang, kuitansi senilai 15 juta atas nama pak Mahmud tersebut, itu murni minta tolong kepada pemerintah desa menitipkan tanahnya untuk disertifikatkan, sementara pak Mahmud tidak masuk dalam program sertifikat gratis, dan uang yang sudah tersebut sudah dikembalikan oleh Sekdes desa Jotang kepada bapak Mahmud yang disaksikan oleh pak Zaenal, jelasnya.
Bilamana tuduhan terhadap saya dan pemerintah desa Jotang bahwa adanya pungli dan tidak masuk kantor selama 2 bulan, maka saya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut karena sudah merusak harga diri saya sebagai kepala desa, ucapnya.
Dalam waktu yang sama, Pemerintah Sumbawa melalui Inspektorat kabupaten Sumbawa, Kepala Inspektorat yang disampaikan oleh I Made Patria, berdasarkan laporan yang sudah dilaporkan BPD desa Jotang, pihaknya langsung memangil pemerintah desa Jotang untuk memberikan klarifikasi terkait persolan tersebut. Pemerintah desa jotang pun sudah mengklarifikasi, ungkapnya.
“Uang yang ditarik dari masyarakat merupakan kesepakatan bersama antara masyarakat dan ketua bloknya,” paparnya.
Uang tersebut ditarik bukan untuk pembiayaan pengurusan sertifikat melainkan biaya pengurusan pengalihan hak oleh PT.MPI yang mendapat ijin dari bupati dan diakui oleh pihak MPI bahwa tanah tersebut milik masyarakat,ungkapnya. Maka dari itu Inspektorat kabupaten Sumbawa akan menindaklanjuti dan akan menurunkan timnya terkait persolan tersebut secepatnya.