Pemalang, Siasat ID – 12 Desember 2023, Konsolidasi Pemilih Pemula Untuk Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPR-RI H. Bisri Romly, M.M. bertempat di Aula ITB ADIAS Pemalang.
Dalam forum konsolidasi tersebut turut hadir H. Bisri Romly, M.M, Rektor ITB ADIAS Pemalang, H. Noor Rosyadi, S.E. M.M, dan beberapa dosen yakni Santi Suciningtyas, S.E, M.Si, Dian Murdianingsih, S.E, M.Ak, dan Saras Meilia Puspitasari. S.E.,M.Si., Ak.
Namun dalam kegiatan konsolidasi tersebut ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari Birokrasi Kampus, M. Irfan Fatoni mantan waktil BEM Assholeh tahun 2020 menuturkan bahwa dalam melakukan kegiatan kampanye seharusnya memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 sudah diatur perihal mekanisme dan tatacara jika ingin melakukan kampanye di Kampus/lembaga pendidikan,” terang Fatoni sapaan akrabnya.
Didalam kegiatan kegiatan tersebut nampak ada spanduk bahkan ada yang membagikan atribut kampanye berupa kaos dari salah satu paslon dan stiker .
“Saya melihat dari beberapa postingan status di WA saya, dimana ada kegiatan konsolidasi untuk paslon yang dilakukan di lingkungan kampus dan dalam forum tersebut membagikan kaos dan striker dari Paslon AMIN,” ujar Fatoni.
Dalam hal ini kegiatan yang dilakukan di Aula ITB ADIAS tersebut Fatoni menduga bahwa ada pelanggaran dalam melakukan kampanye yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Fatoni juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawal jalannya prosesi kampanye, agar tercipta pemilu yang aman dan damai.
Berikut kutipan isi Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/202 :
Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya
berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”