Aulia Ahmad Rasyadi
Institut Demokrasi (IDE) Kab.Sumbawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
KPU merupakan salah satu lembaga kunci dalam sistem demokrasi Indonesia. Dibentuk untuk mengelola dan mengawasi jalannya pemilihan umum, KPU memiliki peran dan fungsi vital dalam menjamin proses pemilu yang demokratis, adil, transparan, dan partisipatif.
Secara kelembagaan resmi, KPU dibentuk atas dasar desakan perjuangan reformasi dan tuntutan masyarakat terkait penyelenggaraan pemilu yang bersifat demokratis, mandiri tanpa dibayang – bayangi oleh penguasa. Kemudian dibentuklah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen dan dinamakan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Keppres No. 16 Tahun 1999.
Pada awal pembentukannya keanggotaan KPU beranggotakan sebanyak 53 orang yang merupakan keterwakilan pemerintah, partai politik peserta pemilu dan tokoh masyarakat.
Pada era Presiden, KH. Abdurrahman Wahid, Dinamika kelembagaan Pemilu ini terus berlanjut guna mengikuti tuntutan publik yang mendesak agar lembaga tersebut lebih independen dan bertanggung jawab maka diterbitkanlah UU Nomor 4 tahun 2000, yang menyatakan secara tegas, KPU adalah lembaga independen dan nonpartisan, dan tak lagi beranggotakan orang partai. Independensi ini kemudian diperkuat pula lewat amandemen konstitusi, yaitu dalam perubahan ketiga UUD 1945 Pasal 22 E ayat 5 yang berbunyi Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Selanjutnya dalam rangka terus memperbaiki lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana harapan publik, khususnya dalam menghadapi pemilu tahun 2004 dibentuklah Tim Seleksi anggota KPU berdasarkan Keppres No. 67 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Pembentukan tim seleksi anggota KPU bertujuan untuk mengangkat kepengurusan KPU pasca perbaikan struktur KPU era Presiden Abdurrahman Wahid.
Penguatan lembaga KPU terus berlanjut hingga munculnya UU No. 7 Tahun 2017 yang memperkuat fungsi tugas maupun peran KPU sebagai lembaga penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Untuk menjadi anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting dimiliki, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat citra KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.
Melihat fenomena yang terjadi pada hari ini di beberapa daerah di Indonesia dalam proses rekrutmen seleksi anggota KPU yang diberitakan terjadi dugaan kecurangan dan suap menyuap yang dilakukan oleh tim seleksi tentunya ini menjadi tamparan keras dalam perjalanan demokrasi, juga mencidrai apa yang menjadi harapan reformasi.
Kami mengingatkan keberadaan Penyelenggara Pemilu selain diisi oleh individu yang kompeten juga tentunya harus berintegritas karena memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keseluruhan kualitas proses penyelenggaraan Pemilu. Sehingga, penting untuk memberikan perhatian khusus terhadap keputusan seleksi Anggota KPU khususnya di beberapa wilayah di Indonesia yang akan menjadi pintu gerbang dalam terwujudnya proses Pemilu yang demokratis, berkeadilan dan transparan.