Pemalang, Siasat ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Koalisi Kawali) meminta Presiden Jokowi untuk mengambil alih pengelolaan sampah di Kabupaten Pemalang.Permintaan tersebut disampaikan karena pemerintah Kabupaten Pemalang sudah tidak mampu lagi mengelola sampah yang mengakibatkan wilayah Kabupaten Pemalang dalam status darurat sampah.
“Darurat sampah terjadi karena Pemerintah Kabupaten Pemalang sudah tidak lagi memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan tata Kelola sampah sesuai dengan ketentuan yang berllaku. Bahkan untuk sekedar mengelola sampah dengan pola lama yaitu dengan sistem kumpul buang, sudah tidak mampu lagi, ” kata Ir. Edy Raharja, Ketua DPD Kawali Kabupaten Pemalang dalam keterangan persnya, pada Kamis (7/9) malam.
Hal tersebut disampaikan Koalisi Kawali menyusul penolakan warga dan penghentian pembuang sampah ke TPA di Dukuh Pesalakan, Desa Pegongsoran Pemalang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dengan surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang No. 660.1/ 630/DLH, Tanggal 1 Agustus 2023.
“Akibatnya, sejak adanya penolakan warga dan diterbitkannya surat DLH tersebut, sampah di wilayah Kabupaten Pemalang tidak terkelola sebagaimana mestinya. Sampah tercecer ditepian jalan, dan disejumlah tempat diletakan di pinggir sungai. Menjelang musim hujan, lanjut Edy, kondisi ini menjadi ancaman serius akan adanya bencana banjir akibat sampah yang tidak terkelola ini,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, satu-satunya TPA Sampah milik Kabupaten Pemalang yang sudah tidak beroperasi, telah terjadi insiden kebakaran sejak Sabtu (2/9/2023) malam. Kebakaran tersebut terus berlangsung hingga hari ini tanpa adanya upaya pemadaman secara serius dari pemerintah daerah.
Akibatnya, warga sekitar TPA di Desa Pesalakan Pemalang, terpaksa harus mengungsi. Karena dampak dari kebakaran tersebut telah menimbulkan bau busuk dan asap tebal yang terbukti mengganggu Kesehatan warga. Warga mengalami sesak nafas.
“Upaya DPD Kawali untuk mendesak kebijakan darurat terhadap pemerintahan Kabupaten Pemalang gagal. Karena Pemerintah dan DPRD Kabupaten Pemalang seperti tak berdaya. Tidak memiliki kecapakan dan kemampuan untuk mengambil Langkah-langkah kongkrit dan strategis,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, DPD Kawali Kabupaten Pemalang mendesak Plt Bupati Pemalang untuk mundur, bila tidak mampu mengatasi sampah di Pemalang. Karena tata kelola sampah menjadi kewajiban Pemkab dan mandat yang diatur UU dan harus dilaksanakan dengan cakap dan penuh tanggung jawab.