Mataram, Siasat.ID – Menyikapi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), DPRD Provinsi NTB mendukung penuh langkah Polda NTB.
Sebagai lembaga Legislatif yang mewakili suara rakyat, DPRD mengapresiasi upaya kepolisian dalam menegakan hukum setegak-tegaknya sesuai aturan serta prosedur hukum yang berlaku, termasuk penanganan kasus-kasus yang mengganggu ketertiban umum.
Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. mengatakan bahwasanya penyampaian pendapat di muka umum memang sudah diatur dalam undang-undang No 9 Tahun 1998. “Namun tetap dalam koridor dan beretika yang santun serta tidak merugikan pihak lain, tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas publik yang berdampak negatif terhadap stabilitas Kamtibmas di wilayah NTB,” katanya.
Menurut Isvie, tugas kepolisian di lapangan dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif itu sangat berat, sehingga kita sebagai masyarakat Nusa Tenggara Barat berkewajiban untuk mendukung tugas-tugas kepolisian tersebut.
“Karena tentunya tanpa adanya dukungan dari semua elemen masyarakat, tugas kepolisian sebagai pelindung pengayom dan pelayanan masyarakat tidak akan berhasil sesuai harapan,” Tegasnya (red).