Sumenep, Siasat ID – Angka kematian ibu dan bayi di Indonesia tercatat masih tinggi, perlu adanya strategi meningkatkan keselamatan ibu dan bayi. Salah satu solusi mengurangi angka kematian tersebut ibu hamil yang mau melahirkan hendaknya dibawa fasilitas pelayanan kesehatan.
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 21 tahun 2021, persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas Kesehatan yang dimaksud bisa di Puskesmas, Bidan Praktek Mandiri, Klinik Bersalin dan Rumah Sakit.
Kepala Puskesmas Pragaan, Kabupaten Sumenep, Dr. H. Baharudin Mutheri, S.Kep,Ns menyampaikan sesuai dengan regulasi yang ada semua persalinan wajib di Faskes yang memiliki ijin resmi. Sedangkan Faskes yang memenuhi syarat di Puskesmas dan Bidan praktek swasta yang memiliki ijin.
“Kalo kita lihat disini bidan praktek swasta yang memiliki ijin itu kalo di Pragaan itu hanya satu orang, sedangkan yang paling baik adalah lahir di puskesmas,” ungkapnya dalam rilis yang diterima media ini, Minggu (05/07/2022).
Lebih lanjut Dr. Bahar menyampaikan dari regulasi yang ada itu di fasilitas kesehatan dimana sarana-prasarana sudah memadai. Kemudian dari segi sumber daya manusia (SDM) ditolong oleh dokter, ada perawat, sedangkan fasilitas kesehatan yang seperti itu adanya hanya di puskesmas.
“Untuk di Kecamatan Pragaan ini sebenarnya mulai tahun 2023 kita sudah canangkan bahwa per awal tahun seluruh persalinan itu di puskesmas,” tegas Dr. Bahar.
Jadi kata Dr. Bahar, persalinan yang baik untuk masyarakat dilingkungan kecamatan pragaan langsung ke puskesmas. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai keterlambatan rujukan.
“Kalo ditempat praktek yang tidak memenuhi syarat kalo ada apa apa mau di rujuk ini akan terlambat, sedangkan kalo di faskes seperti puskesmas yang sudah memenuhi syarat kesehatan. Maka begitu ada hal yang perlu di rujuk segera di rujuk, jadi keselamatan intinya ini,” katanya.
lanjut Bahar, bahkan plusnya itu kalau lahir di puskesmas ada program dari pemerintah bayi lahir di puskesmas dapat akte kelahiran.
“Pemerintah Kabupaten melalui Dukcapil bekerja sama dengan Dinas Kesehatan bayi lahir di puskesmas langsung mendapatkan akte, di samping lahir di puskesmas itu gratis sesuai dengan program pemerintah UHC itu,” ungkapnya.
Dr. H. Baharudin Mutheri, S.Kep,Ns., berharap baik media, tokoh masyarakat untuk ikut serta mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pemerintah Kabupaten Sumenep khususnya sudah memberikan kemudahan layanan kesehatan kepada masyarakat. (Tim/Red)