Borong, Siasat.ID – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur resmi mengumumkan anggota terpilih panwaslu kelurahan/desa Kecamatan Elar pada, Sabtu (04/02/2023).
Ketua Panwaslu Kecamatan Elar Leopoldus Gonsales Poseng, S.IP selaku Kordinator Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi menyampaikan bahwa nama-nama yang lulus telah mengikuti proses wawancara dan dipandang mampu serta mempunyai integritas untuk mengawal tahapan serta pemilu tahun 2024 di tingkat kelurahan dan desa.
Ia menjelaskan, saat pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa tercatat sebanyak 37 orang pendaftar dengan rincian 32 laki-laki dan 5 perempuan. Hasil seleksi administrasi Pokja menyatakan 37 peserta berhasil memenuhi persyaratan dan mengikuti tes wawancara. Dari 37 Peserta, sebanyak 36 peserta yang mengikuti seleksi wawancara, sedangkan 1 di antaranya tidak hadir.
Lebih lanjut, Ketua Panwaslu Kecamatan Elar sampaikan proses wawancara dilakukan oleh ketiga komisioner dengan format baru dari Bawaslu RI. Untuk tes wawancara kali ini ada 4 aspek yang dinilai ;
“Pertama; Penguasaan materi tentang bawaslu dan strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang panwaslu kelurahan/desa, peraturan perundang undangan mengenai pemilu dan kepemiluan. Kedua; Integritas dan netralitas. Ketiga; Motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu. Keempat; Pengetahuan muatan lokal,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno pada tanggal 3 Februari 2023. Panwaslu Kecamatan Elar menetapkan 15 anggota terpilih panwaslu kelurahan/desa Kecamatan Elar tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa sumber daya kami terbatas disetiap desa dan kelurahan oleh karena itu kami tetap mengajak masyarakat melakukan pengawasan partisipatif.
“Bagi panwaslu kelurahan/desa yang akan dilantik dapat langsung menjalankan tugas terutama pengawasan terhadap pantarlih yang melakukan pendataan,” harapnya.
Sementara itu, Fansisius Gunawan selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan apresiasi kepada anggota terpilih panwaslu kelurahan/desa Kecamatan Elar tahun 2023 untuk pemilu 2024.
“Saya berharap untuk anggota terpilih panwaslu kelurahan/desa untuk berkomitmen dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 108, 109 dan 110,” ungkapnya. (Red)