Abdul Hatab, S. Pd (Ist)
Sumbawa, Siasat.ID – Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa di 24 pengurus kecamatan mengencam keras oknum pelaku pencemaran nama baik lembaga dan pencemaran nama baik ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa Abdul Hatab,S.Pd.
Abdul Hatab mengencam keras oknum pelaku yang melakukan pencemaran nama baik lembaga dan pencemaran nama baik pada dirinya, ” sesuai Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 27 juncto, pasal 45 ITE dikenakan pidana maksimal 6 tahun,” ucap Hatab, sapaan akrabnya, Selasa (22/11).
Dimana isi scrensoot yang dikirimkan oleh oknum pelaku Pengadilan Agama (PA) Sumbawa kepada PA tinggi Nusa Tenggara Barat tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum, “karena oknum pelaku tersebut tidak saya mengenalnya, bahkan saya juga tidak kenal dengan nama kepala PA Sumbawa dan nama – nama pegawai yang ada didalam PA Sumbawa,” tegas Hatap.
“Jangan coba – coba menjual nama baik lembaga dan mencatut nama saya dan nama orang lain untuk kepentingan dirinya didalam internalnya, karena didalam isi scerensoot yang dikirim oknum pelaku pegawai PA Sumbawa kepada PA Tinggi NTB telah mencatut nama lembaga dan nama dirinya selaku ketua umum lembaga tentang keburukan kinerja PA Sumbawa tentang adanya dugaan praktek hukum juru sita pengadilan, serta mengancam untuk melakukan tindakan aksi,” pungkas Hatab.
FPPK Pulau Sumbawa akan segera melaporkan masalah tersebut kepada Aparat penegak hukum (APH), “karena masalah ini menjual nama lembaga FPPK, menjual dirinya atas namakan Abdul Hatap, dan menjastifikasikan keburukan orang lain,” tegas Hatab. (FPPK/Red)