Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatap (Dok)
Sumbawa, Siasat.ID – Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa menilai Keputusan Bupati Sumbawa nomor 418 tahun 2022 menjadi pertanyaan publik dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Sumbawa.
Ketua FPPK Pulau Sumbawa Abdul Hatap meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa untuk serius menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh masyarakat.
“Dimana pada tahun 2016 BPKAD provinsi Nusa tenggara barat melakukan Bimtek Kelembangaan Orpol/Ormas dan LSM terkait dengan mekanisme penganggaran dana hibah sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 42 tahun 2015 atas perubahan Peraturan Gubernur nomor 13 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial,” ungkap Hatap, Jumat (14/10).
“Penerima hibah adalah pemerintah daerah, BUMD, Badan, Lembaga dan Ormas dengan kriteria secara spesifik telah ditetapkan perubahannya bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus memenuhi persyaratan penerima dan tujuan menunjang capaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah,” tegas Hatap.
“Persyaratan hibah kepada badan, lembaga dan ormas yaitu (1) Badan memiliki dasar hukum pendirian, memiliki kepengurusan yang jelas,dan berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat, (2) lembaga memiliki izin operasional untuk lembaga pendidikan, memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), untuk selain lembaga pendidikan memiliki kepengurusan yang jelas, dan berkedudukan dalam wilayah administrasi provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan (3) Ormas memiliki badan hukum Indonesia, berkedudukan dalam wilayah administrasi provinsi Nusa Tenggara Barat dan memiliki sekertariat tetap, karena Permendagri nomor 39 tahun 2012 khususnya penerima hibah dari kelompok masyarakat dan persyaratannya pasal 5 adalah pemerintah daerah, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan,” tutur Hatap.
“Jadi anggaran penerimaan hibah atas keputusan bupati Sumbawa nomor 418 tahun 2022 tersebut kurang lebih Rp.1.876.000.000, sebagian besarnya Rp 431.000.000 telah dikatakan jelas karena terdaftar di Kesbangpol Kab. Sumbawa, sedangkan besar uang Rp.1.445.000.000 diduga tidak jelas keperuntukannya karena tidak terdaftar di Kesbangpol Kab. Sumbawa,” ujar Hatap.
Masih Hatap, ia menduga adanya persengkongkolan oknum pemerintah untuk melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Untuk itu Kejari Sumbawa segera tindak lanjuti laporan yang dilaporkan oleh lembaga FPPK Pulau Sumbawa,” tegas Hatap.
“Karena kami masyarakat biasa yang tidak paham hukum, mampu menilai bahwa anggaran hibah yang dikeluarkan oleh pemerintah Sumbawa sesuai dengan surat keputusan bupati nomor 418 tahun 2022 tersebut, diduga sebagian besar tidak jelas keperuntukannya, mohon kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa transparan dan akuntabel tidak pandang bulu lakukan proses hukum secara profesional dan konsisten sebagai aparat penegak hukum,” ungkap Hatap. (FPPK/Red)