Sumbawa, Siasat.ID – Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa penuhi syarat dalam permohonan informasi publik PPID BWS NT 1. “FPPK Pulau Sumbawa mengajukan kekurangan berkas permohonan informasi publik kepada OPE V BWS NT 1, untuk mendapatkan salinan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen salinan kontrak kerja PT.Brantas Abipraya terkait dengan proyek remedial dan penanganan sedimentasi 13 bendungan senilai Rp 181 miliar,” terang Abdul Hatap, Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Kamis (13/10/2022).
Ia juga menjelaskan terkait pengajuan permohonan informasi publik yang diajukan oleh lembaga FPPK Pulau Sumbawa merupakan bentuk keseriusan untuk mengawasi anggaran Rp. 181 miliar proyek remedial bendungan yang dikerjakan oleh PT.Brantas Abipraya.
“Apabila PPK OPE V BWS NT 1, juga tidak memberikan salinan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan salinan dokumen Kontrak Kerja PT.Brantas Abipraya dua minggu kedepan, kami lembaga FPPK Pulau Sumbawa menyatakan sikap akan turun melakukan aksi akbar meminta secara paksa dokumen tersebut, karena berkas sudah kita penuhi berdasarkan apa yang disampaikan oleh OPE V BWS NT 1 pada saat hearing yang disaksikan oleh publik dan aparat penegak hukum kepolisian,” tegas Hatap.
Selain itu Hatap menilai proyek remedial bendungan 13 titik tersebut yang dikerjakan oleh PT.Brantas Abipraya. diduga terlalu banyak penyimpangan, bahkan sudah menyalahi mekanisme dalam kontrak kerja.
“Karena Rencana Anggaran Biaya (RAB) siluman bergentayangan dipihak ketiga, artinya PT.Brantas Abipraya melakukan jual proyek kepada pihak ketiga dengan cara monopoli,” beber Hatap.
Masih Hatap, ia menegaskan bahwa Lembaga FPPK Pulau Sumbawa tetap mengikuti apa yang menjadi aturan dan mikanisme yang disampaikan OPE V BWS NT 1, berdasarkan undang – undang nomor 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik, keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor : 987/KPTS/M/2021 tentang penempatan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, dan surat edaran menteri pekerjaan umum nomor : 04/SE/M/2014 tentang standar operasional prosedur pengelolahan pelayanan informasi.
“Jadi apa yang menjadi syarat permohonan informasi publik, kami lembaga FPPK Pulau Sumbawa sudah penuhi berdasarkan aturan perundang – undang yang berlaku, dan data yang kami ajukan yaitu Formulir permohonan informasi publik, surat keterangan terdaftar lembaga (SKT), NPWP lembaga bentuk kewajiban pembayaran pajak SPT Tahunan, surat keterangan melapor kepada kesbangpol kab sumbawa, sertifikat sosialisasi penyelamatan arsip negara, salinan akta notaris lembaga, KTP Pemohon, dan AD/ART Lembaga yang di setempel dan di tandatangani oleh Kesbangpol Kab. Sumbawa,” jelas Hatap.
“Selanjutnya, didalam permohonan salinan dokumen kepada OPE V BWS NT 1, lembaga FPPK Pulau Sumbawa tetap melakukan pengawasan terhadap 13 titik remedial bendungan dengan menggerakan pengurus ranting yang ada di 24 kecamatan se-Kabupaten Sumbawa, sambil menunggu salinan data dari OPE V BWS NT 1,” tutup Hatap. (FPPK/Red)