Bondowoso, Siasat.ID – Anggota DPR RI Fraksi Nasdem asal Daerah Pemilihan Jawa Timur III, H. Achmad Fadil Muzakki Syah gelar Koordinasi layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus di Kabupaten Bondowoso, Propinsi Jawa Timur, pada Sabtu (24/9/2022).
Akhir-akhir ini semakin banyak kejadian yang meresahkan terkait kekerasan terhadap anak, terutama yang terjadi di Lembaga Pondok Pesantren.
“Jangan biarkan stigma negative terhadap pesantren terus berkembang dimasyarakat hanya karena oknum disalah satu Pondok Pesantren,” ujar Lora Fadil di acara Koordinasi layanan bagi anak.
Kegiatan koordinasi layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, berlangsung di Aula STAI Al-Ustmani Pondok Pesantren Syalafiyah Al-Ustmani Kabupaten Bondowoso.
Senada itu disampaikan Robert Parlindungan Sitinjak, selaku Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Menurut Robert, kasus kekerasan pada anak di Indonesia masih tinggi. Kekerasan itu meliputi kekerasan fisik, kejahatan seksual, eksploitasi, penculikan dan perdagangan anak, pornografi, perlakuan salah dan penelantaran, berhadapan dengan hukum serta penyalahgunaan Naza (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif).
Kepada anak korban kekerasan tersebut, kata Robert, harus mendapatkan penanganan untuk pemulihan mental (healing), layanan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi.
“Ketika anak korban kekerasan tidak tertangani, tentu di akan mengalami depresi, mengalami trauma yang berkepanjangan selama hidupnya. Sehingga, harus sesegera mungkin melakukan trauma healing dan menangkap pelaku kekerasan agar tidak bebas berkeliaran mencari korban lainnya,” ujarnya.
Menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 1 Januari hingga 31 Desember 2021, anak perempuan korban kekerasan sebanyak 11.424 orang, dan anak laki-laki sebanyak 4.547 orang.
Rincian kasusnya yakni 3.437 korban kekerasan fisik, 3.602 korban kekerasan psikis, 8.730 korban kekerasan seksual, 276 korban eksploitasi, 406 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 1.037 korban penelantaran, 1.866 korban kasus lainnya. (Mhfd/DA)