Penyerahan Berkas Laporan Dugaan TPK Dana Hibah ke Kejari Sumbawa oleh FPPK Pulau Sumbawa (Dok.)
Sumbawa, Siasat.ID – Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa melaporkan dugaanTindak Pidana Korupsi (TPK) Kolusi dan Nepotisme (KKN) bantuan dana hibah kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa senilai Rp.1.876.000.000.
Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatap, menjelaskan, “dari hasil investigasi lapangan terkait dengan adanya bantuan dana hibah dari pemerintah daerah (Bupati) kabupaten Sumbawa kepada Ormas dan lembaga menjadi pertanyaan Publik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sumbawa,” jelas Hatap, sapaan akrabnya, Kamis (15/9).
“Dimana dari 18 Ormas dan Lembaga penerima bantuan dana hibah tersebut, hanya ada 5 Ormas dan Lembaga saja yang terdaftar di kantor Kesbangpol Kabupaten Sumbawa, dan yang 13 Ormas dan Lembaga penerima bantuan hibah tersebut diduga tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Sumbawa, sehingga dalam hal ini dugaan TPK Kolusi dan Nepotisme tersebut kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Sumbawa,” tegas Hatap.
“Pada hari Rabu, 14 September 2022, Ketua umum FPPK Pulau Sumbawa mendatangi Kantor Kesbangpol kabupaten sumbawa meminta data nama Ormas dan lembaga yang terdaftar di Kesbangpol Kab. Sumbawa,” ucap Hatap.
“Kesbangpol kabupaten sumbawa ditemui Kepala Bidang Ormas dan Lembaga, memberikan data jumlah Ormas dan Lembaga yang terdaftar di kantor Kesbangpol Kabupaten Sumbawa kepada kami FPPK Pulau Sumbawa,” ujar Hatap.
“Diminta kepada APH Kejari Kabupaten Sumbawa segera melakukan panggilan para pihak untuk dilakukan penyilidikan dan meminta kepada Inspektorat Kabupaten Sumbawa juga melakukan audit anggaran dana hibah tersebut karena dana hibah tersebut diduga adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” pungkas Hatap. (FPPK/Red)