Abdul Hatap, S. Pd (Kanan) Kasi Intel Kejari Sumbawa (Kiri) (Dok.)
Sumbawa, Siasat.ID – Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa diminta keterangan sebagai Pelapor dugaan Tindak Pidana (TPK) Pungutan Liar (Pungli) dan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatap, S. Pd dimintai keterangan dengan banyaknya pertanyaan dipertanyakan kepada pelapor berdasarkan laporan pengaduan yang diajukan oleh FPPK Pulau Sumbawa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa sebelumnya.
Hatap menjelaskan bahwa hasil dari Kementerian PUPR bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa belum mengajukan surat permohonan berupa proposal dan surat persyaratan Administrasi Hibah kepada Kementerian PUPR untuk segera di serah terimahkan aset hiba Barang Milik Negara (BMN) Rusunawa dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Daerah kabupaten Sumbawa.
“Terkait dengan data – data yang didiperolehnya adalah sebagian dari informasi penghuni Rusunawa Unter Katimis yang tinggal pada tahun 2019 s/d 2022, kemudian dari PT PLN Cabang Sumbawa menyangkut dengan pembayaran listrik perbulan, data PRUDAM Batulanteh kabupaten sumbawa menyangkut dengan pembayaran Air perbulan, dan pembayaran per-bulan sewa Rusunawa Unter Jetimis di DPRKP kab. Sumbawa,” ungkap Hatap, sapaan akrabnya, Senin (5/9).
“Sebelumnya, FPPK Pulau Sumbawa mendatangi kantor kementerian PUPR untuk memastikan bagaimana setatus Rusunawa unter katimis, dan apakah Rusunawa Unter Katimes sudah kewenangan pemerintah daerah kabupaten Sumbawa, atau Rusunawa unter katimes masih kewenangan Kementerian PUPR, ternyata pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa diduga lalai secara adminstrasi karena sampai saat ini belum bersurat kepada Kementerian PUPR untuk permohonan berupa persyaratan administrasi hiba barang milik negara (BMN) dari Kementerian kepada pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa, dan sampai saat ini Rusunawa Unter Katimes masih dalam kewenangan kementerian PUPR, dan anggaran pemeliharaan RUSUNAWA masih dianggarkan oleh Kementerian PUPR,” jelas Hatap.
“FPPK Pulau Sumbawa memberikan keterangan secara detail kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa, berdasarkan dugaan pungutan liar dan korupsi anggaran sewa Rusunawa yang ditemukan dari hasil investigasi lapangan,” ujar Hatap.
“Intinya apa yang dilakukan oleh oknum DPRKP Sumbawa berdasarkan bukti, yaitu surat pemanfaatan dan hunian rusunawa, kartu penagihan perbulan Rudsunawa oleh DPRKP Terhadap penghuni rusunawa, pembayaran listrik perbulan di PLN cabang sumbawa, pembayaran air per-bulan PDAM Batulanteh Kabupaten Sumbawa, pembayaran keamanan, dan pungutan sewa Rusunawa tersebut diduga tanpa dasar,” tegas Hatap. (FPPK/Red)