Abdul Hatap, S. Pd (Kiri) Staf Kementrian PUPR (Kanan) (Dok.)
Sumbawa, Siasat.ID – Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa kembali menegaskan kepada DPRKP Sumbawa jangan Asbun (Asal Bunyi) terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada penyewaan Rusunawa bangunan milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berlokasi di Unter Katimes, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Abdul Hatap S.Pd, Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa menjelaskan bahwa surat dari Kementerian PUPR Nomor : PS.0202-DR/239 yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa tentang Pemanfaatan dan Penghunian Rusunawa.
“Artinya surat tersebut menjelaskan ketika bangunan tersebut sudah selesai dan sudah dilakukan serah terima aset berupa barang milik negara Rusunawa dari Kementerian PUPR kepada pemerintah daerah kabupaten Sumbawa, baru bangunan tersebut dapat dimanfaatkan dan dihuni,” tegas Hatap sapaan akrabnya, Jumat (2/9).
“Rusunawa Unter Katimes Sumbawa tersebut saat ini masih kewenangan Kementerian PUPR dalam bentuk pemeliharaan bangunan, dan pada saat itu juga kami FPPK Pulau Sumbawa mendatangi kantor Kementerian PUPR untuk dimintai penjelasan terkait dengan pengelola Rusunawa Unter Katimes kabupaten Sumbawa saat ini,” ujar Hatap.
“Staf Kementerian PUPR menjelaskan kepada lembaga FPPK Pulau Sumbawa bahwa belum adanya serah terima aset berupa barang milik negara Rusunawa kepada pemerintah daerah kabupaten Sumbawa, dan menurutnya ini semua adanya kelalaian pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa tentang surat permohonan kepada Kementerian untuk serah terima aset berupa barang milik negara dengan beberapa syarat yang harus dilengkapi yaitu Foto Copy Sertifikat Tanah, Foto Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Kebenaran Foto Copy Sertifikat Tanah dan Surat Keterangan Kebenaran IMB, Surat Pernyataan bersedia menerima barang milik negara dari pengguna barang dan yang terakhir Surat Keterangan (SK) pengelola, dan Staf Kementetian PUPR langsung memberikan salinan surat pemanfaatan dan penghunian Rusunawa yang ditujukan kepada bupati Sumbawa yang diterbitkan di Jakarta 11 Februari 2019 lalu,” tutur Hatap.
Masih Hatap, FPPK Pulau Sumbawa akan membeberkan semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa berdasarkan adanya Surat Panggilan atau Kelarifikasi untuk dimintai keterangan.
“Dan masalah dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) Rusunawa atau Kesalahan terhadap administrasi Rusunawa Unter Katimis, kami Lembaga FPPK Pulau Sumbawa sudah serahkan kepada APH Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan secara hukum terkait dugaan yang kami maksud,” ungkap Hatap.
“Jadi apapun yang disampaikan oleh DPRKP Kabupaten Sumbawa kita serahkan saja kepada APH, jangan Asbun (Asal Bunyi),” tutup Hatap. (FPPK-PS/Red)