Abdul Hatap,S. Pd, Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa (Dok.)
Sumbawa, Siasat.ID – Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa menjelaskan terkait dengan adanya dugaan take over (ambil alih pekerjaan) jalan Batu Dulang – Tepal kabupaten Sumbawa dari anggaran APBN senilai Rp.88.769.461.000.
Abdul Hatap, S. Pd ketua umum FPPK Pulau Sumbawa, “meminta kepada Pokja selaku evaluasi pemenang tender dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku penanggung jawab anggaran untuk bertanggung jawab dengan adanya dugaan take over (Ambil alih pekerjaan), ujarnya, Minggu (28/8).
“Pemenang tender pekerjaan jalan Batu Dulang – Tepal tesebut awalnya dimenangkan oleh PT.BUNGA RAYA LESTARI, namun didalam perjalanan langsung di sanggah oleh PT.SINARBALI BINAKARYA, setelah masuk surat sanggahan dari PT.SINARBALI BINAKARYA tersebut, Pokja melakukan evaluasi, dari hasil evaluasi melalui jalur hukum, sehingga pekerjaan jalan batu dulang – tepal melakukan tender ulang, dan tender dimenangkan oleh PT. TIGA IKAN JAYA UTAMA,” jelas Hatap.
“Hasil investigasi lapangan oleh kami Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa diduga dikerjakan oleh PT SINARBALI BINAKARYA, menjadi pertanyaan, apa dasar hukum PT.SINARBALI BINAKARYA menjadi pelaksana pekerjaan jalan batu dulang – tepal ? sementara PT.SINARABALI BINAKARYA juga ikut peserta dalam tender pekerjaan jalan Batu Dulang – Tepal senilai miliaran rupiah tersebut,” tutur Hatap.
Masih Hatap, “kalau terjadi joint oparation PT.SINARBALI BINAKARYA dengan PT TIGA IKAN JAYA UTAMA tentunya menjadi pertanyaan secara Hukum, maka patut dipertanyakan adanya dugaan dan indikasi persengkongkolan jahat melakukan korupsi kolusi dan nepotisme,” beber Hatap.
Sambung Hatap, “saat ini pekerjaan konstruksi jalan batu dulang – tepal tahun 2022 sedang dikerjakan oleh oknum PT.SINARBALI BINAKARYA, maka besar dugaan kami lembaga FPPK Pulau Sumbawa bahwa adanya jual beli proyek atau take over, dan dari hasil analisis kami terkait dengan pekerjaan konstruksi jalan Batu Dulang – Tepal diduga besar kemungkinan gagal dan amburadur dan akan menimbulkan miliaran kerugian negara,” ucap Hatap.
“Ini menjadi cacatan bagi pejabat PPK selaku penggung jawab anggaran, dan penanggungjawab pelaksanaan peroyek, sehingga menjadi perhatian serius bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan sebagaimana ketentuan amanah konstitusi nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang sangat mengharapakan pengawasan masayarakat sebagai tolak ukur kinerja aparatur pemerintah karena anggaran pekerjaan Batu Dulang – Tepal merupakan dari hasil pajak rakyat,” jelasnya.
“Dalam hal ini FPPK Pulau Sumbawa juga melakukan investigasi lapangan pembangunan jalan desa limung kecamatan moyo utara senilai kurang lebih 25 miliar rupiah tahun 2021, dan pembangunan ruas jalan baru labangkan III sekokat bawi senilai kurang lebih 70 miliar rupiah tahun 2022, jadi total secara keseluruhan menghabiskan anggaran APBN senilai 95 miliar rupiah yang dikerjakan oleh PT.SINARBALI BINAKARYA diduga tidak sesuai spesifikasi dan amburadur,” ungkapnya.
“Selanjutnya pekerjaan Semongkat – Batudulang tahun dan jembatan kokar Labangka tahun 2021 sudah kami laporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) senin tanggal 15 Agustus 2022 senilai 50 miliar rupiah, dan FPPK Pulau Sumbawa bersurat untuk meminta kepada Badan Pemeriksa keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan anggaran uang muka 30% tahap pertama pekerjaan Batu Dulang – Tepal karena diduga anggaran tersebut sudah dilakukan kongkalikong take over (Ambil Alih pekerjaan),” pungkas Hatap.
“Kami lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Segera melakukan penyilidikan laporan yang sudah dilaporkan, dimana dugaan dari hasil investigasi lapangan pekerjaan pembangunan jalan limung kecamatan moyo utara kabupaten Sumbawa provinsi Nusa Tenggara Barat senilai kurang lebih 25 miliar tahun 2021 juga akan dilaporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK), karena ada dugaan menyimpang tidak sesuai specsifikasi, dan kemudian menjadi catatan khusus bagi komisi pemberatasan korupsi (KPK) terhadap PT.SINARBALI BINAKARYA,” tutup Hatap. (FPPK-PS/Red)