Foto: Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatap, S. Pd (Ist.)
Sumbawa, Siasat.ID – Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa meminta komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek rehabilitasi jaringan irigasi Embung D.I Marente, desa Marente, kecamatan Alas, kabupaten Sumbawa, provinsi Nusa tenggara barat (NTB) yang menghabiskan anggaran negara sejumlah 6.8 miliyar, yang dimulai proses pengerjaannya tahun 2021, namun hasilnya diduga tidak sesuai spesifikasi.
Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatap.S.Pd menyampaikan, kami meminta dengan sangat hormat kepada KPK untuk segera menindaklajuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan oleh lembaga FPPK Pulau Sumbawa,” ungkap Hatap, Kamis (25/08).
“Dimana proyek rehabilitasi jaringan irigasi Embung D.I desa merente kecamatan alas diduga terlalu banyak penyimpangan dan mark up anggaran, karena material berupa batu dan pasir yang digunakan didalam pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Embung desa merente, karena material yang digunakan sebagiannya 40% dibelikan diluar lokasi dan sebagian material 60% tidak dibeli, hanya di ambil didalam sungai menggunakan alat berat berupa eksapator,” beber Hatap.
Lanjut Hatap, pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Embung Marente, kecamatan Alas, kabupaten Sumbawa diduga tidak sesuai spesifikasi, karena jaringan irigasi Embung D.I Merente tersebut harus dibongkar jaringan lama, bukan seharusnya jaringan irigasi lama dibuat mata sapi saja, sehingga terlihat seperti jaringan pembangunan baru,” tegasnya.
Masih hatap, dari analisa hasil investigasi lapangan terkait dengan proyek rehabilitasi jaringan irigasi embung D.I desa merente menimbulkan adanya kerugian negara miliaran rupiah.
“Karena dari materialnya saja sebagian dibelikan dan sebagian tidak dibeli, bahkan spesifikasi dari kualitas dan mutu pekerjaannya berupa batu beronjong, diduga sangat menyimpang,” jelasnya.
“Laporan yang diajukan ke KPK oleh FPPK Pulau Sumbawa agar oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana konstruksi agar tidak tidak mencoba kembali melakukan tindakan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) untuk memperkaya diri dari hasil kejahatan persengkongkolan mencuri uang rakyat,” tutup Hatap. (***)