Sumbawa, Siasat.ID – Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa menyampaikan kepada awak media pada, Rabu (24/08) terkait dengan rehabilitasi jaringan irigasi D.I embung Marente Tahun 2021. FPPK Pulau Sumbawa mengecam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (Prov. NTB) diduga kualitas dan mutu pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi, sementara anggaran yang dianggarkan rehabilitasi jaringan irigasi embung D.I. desa Merente kecamatan Alas, kabupaten Sumbawa cukup besar senilai 6.8 miliar rupiah.
Ilham Saputra, ketua ranting FPPK Pulau Sumbawa kecamatan Alas menjelaskan, “bahwa dari awal investigasi lapangan ditemukan adanya rehabilitasi jaringan irigasi sayap kanan dan jaringan irigasi sayap kiri embung D.I Merente kecamatan alas diduga tidak sesuai spesifikasi, dimana sayap kiri dan saya kanan jaringan irigasi tersebut tidak dibongkar terhadap jaringan irigasi lama, dengan secara langsung jaringan irigasi lama telah dibuat mata sapi saja, sehingga kelihatan pembangunan jaringan irigasi baru, seharusnya sayap kiri dan sayap kanan jaringan irigasi tersebut harus diperkuatkan berdasarkan specsifikasi, karena air yang keluar dari embung tersebut yaitu air dari pintu utama,” ungkapnya.
“Material berupa batu yang digunakan untuk rehabilitasi jaringan irigasi D.I desa merente tersebut, diduga material batu jaringan irigasi lama, dan sebagian juga material batu digali didalam sungai dengan menggunakan alat berupa eksapator,” jelas Ilham, sapaan Akrabnya.
“Dari beberapa titik pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi embung D.I Desa merente, kecamatan alas, kabupaten sumbawa tersebut diduga menimbulkan adanya miliaran kerugian negara, karena didalam surat perjanjian kontrak kerja sudah sangat jelas bahwa semua bentuk material yang digunakan untuk rehabilitasi jaringan irigasi embung D.I desa merente sudah tertera didalam rencana anggaran biaya (RAB), tetapi berdasarkan pemantauan dan pengawasan dari kami lembaga FPPK Pulau Sumbawa pengurus kecamatan Alas, diduga material berupa batu dan pasir 40% sebagian di beli dari luar lokasi, dan 60% dikeruk dan diambil dari dalam sungai menggunakan alat berat berupa eksapator,” tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Torter Piter, ketua FPPK Pulau Sumbawa kecamatan Ropang juga angkat bicara mempertanyakan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I desa merente kecamatan Alas, “karena saat investigasi lapangan yang kedua (2) kalinya dilokasi embung merente secara bersama – sama melihat kualitas dan mutu pekerjaannya diduga sangat menyimpang, dimana material batu beronjong didua titik pekerjaannya menjadi perhatian terkait dengan penggunaan anggaran, karena rehabilitasi jaringan irigasi berupa beronjong menimbulkan adanya kerugian negara, dan material yang digunakan berupa batu tidak sesuai specksifikasi sangat kecil, dan batu yang digunakan tersebut diduga tidak dibeli dari luar lokasi, akan tetapi batu kecil bekas kerukan menggunakan alat berat eksapator dari dalam sungai, dan material pasir diambil dari dalam sungai,” ucapnya.
Abdul Hatap, S. Pd, Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa setelah adanya informasi dan dukumentasi hasil investigasi lapangan pengurus kecamatan FPPK Pulau Sumbawa, “langsung dua (2) bulan keberikutnya melakukan investigasi lapangan secara bersama – sama yang ke tiga kalinya, dilokasi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi embung D.I desa merente kecamatan alas yang terdiri dari 4 titik, yaitu titik beronjong satu (1), titik beronjong dua (2), titik jaringan irigasi sayap kiri dan sayap kanan, dan keempat (4) titik bentangan embung merente dengan ketinggian kurang lebih 120 centi meter dan panjang 20 meter,” jelas Hatap.
“Dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan ke tiga (3) kalinya bersama pengurus kecamatan, terlihat jaringan irigasi sayap kanan dan jaringan irigasi sayap kiri sudah ambruk, dimana jaringan irigasi sayap kiri dan jaringan irigasi sayap kanan embung D.I Merente tersebut tidak di bongkar untuk dibangun baru, namun jaringan irigasi lama hanya dibuat mata sapi saja, sehingga jaringan terlihat bangunan baru,” tuturnya.
Lanjut Hatap, setelah dari hasil investigasi, FPPK Pulau Sumbawa bersurat kepada UPTD PSDA Prov. NTB yang berada dikabupaten sumbawa, “namun surat somasih yang disampaikan kepada UPTD PSDA Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut tidak ada respon dan tanggapan, sehingga dalam hal ini, kami FPPK Pulau Sumbawa meminta kepada Badan Pemeriksa keuangan (BPK) atau Inspektorat prov. NTB untuk melakukan audit penggunaan anggaran rehabilitasi jaringan irigasi Embung D.I desa merente kecamatan Alas senilai 6,8 miliar rupiah, dimana penggunaan anggaran pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi diduga adanya dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dan Mar-ap penggunaan anggaran, sehingga menimbulkan miliaran kerugian negara, dan lembaga FPPK Pulau Sumbawa segera laporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK),” ungkapnya. (***)