Pemalang, Siasat.ID – Mantan sekda Pemalang Santoso ,MM, M,Si mengapresiasikan muncul nya Perseronda (perseroan milik daerah) di kabupaten pemalang,salah satu nya adalah perubahan Perusahaan Daerah Aneka Usaha(PDAU) menjadi PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang(Perseronda)
Sebelum nya di kab.pemalang ada tujuh Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) ,yang terbagi menjadi dua yaitu ,Perusahaan Umum Milik Daerah(Perusda) serta Perseroan Milik Daerah(Perseronda).
Secara singkat Santoso menjelaskan,bahwa perusahaan umum daerah adalah Badan usah milik daerah atau BUMD yang seluruh modal nya di miliki oleh daerah dan tidak terbagi tas saham,sedangkan Perusahaan perseroan daerah yang berbentu perseroan terbatas yang modal nya terbagi dalam saham paling sedikit 51% di miliki oleh suatu daerah.
“Hal tersebut dimaksudkan selain untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Perseroda juga diharapkan sebagai salah satu perusahaan yang bisa meningkatkan sumber pendapatan asli daerah ( PAD ) di Kabupaten Pemalang,” jelas Santoso ketika dihubungi via seluler Minggu (24/7).
Perseroda yang ada di Kabupaten Pemalang yang sempat menjadi perdebatan dan pembicaraan masyarakat Pemalang adalah penggantian dari PDAU menjadi PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda). Perubahan manajemen dan Direksi yang diduga mal administrasi karena tidak adanya proses yang transparan dari pemerintah kabupaten Pemalang dalam menyusun dewan direksi maupun komisarisnya.
Perusahaan akan terwujud dengan baik, apabila dikelola secara professional, menciptakan menajemen yang jujur dan akuntabel, transparan serta bebas dari KKN, terang Santoso
“Kalau sekarang PDAU Pemalang berubah menjadi PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda) menurut hemat Saya tidak masalah, sepanjang dikelola secara profesional serta dikelola sesuai PP .nomer 54 tahun 2017,” jelas Santoso.
Adanya tuduhan dan dugaan adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di tubuh Perusahaan yang pernah dia bidani ini, Santoso sangat menyayangkan apabila tuduhan tersebut terbukti.
Bisnis Beras
Salah satu usaha PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda) yang disoal oleh masyarakat karena sarat dengan dugaan penyimpangan adalah penjualan beras ke PNS dan Karyawan BUMD di Kabupaten Pemalang.
Penyimpangan ini akhirnya dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri yang medisposisikan ke gubernur Jawa Tengah dengan menurunkan Itwilprov untuk melakukan pemeriksaan mengenai laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan penjualan beras ke PNS dan pegawai BUMD itu.
Menurut Santoso, kebijakan yang diambil bupati untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan petani Pemalang dengan membeli berat petani Pemalang patut diapresisi. Tapi perlu dicermati dan dikritisi mengenai pelaksanaannya.
Dalam penjualan beras petani Pemalang tentunya harus ada landasan hukum yang jelas dan kuat.
“Sebaiknya pengadaan beras oleh PTAU itu ada landasan hukumnya .
Misal dalam bentuk perjanjian kerjasama antar PTAU dengan OPD terkait atau Korpri yang dituangkan dlm bentuk “perjanjian kerjasama,” jelas Santoso.
Lebih jauh Santoso memaparkan, perjanjian tersebut dituangkan ketentuan-ketentuan yang mengatur antara lain jumlah beras, kualitas beras, harga beras (yang tidak boleh melebihi harga pasaran umum) dan ketentuan lainnya yang menyangkut hak dan kewajiban masing pihak.
“Apabila ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian bersama tersebut bisa dipenuhi PTAU dengan baik, saya yakin ASN tidak banyak komplain,” jelasnya.
Sebagai mantan birokrat di Kabupaten Pemalang, ia berharap semoga PTAU bisa segera mereformasi manajemennya dengan baik, profesiona , bebas KKN dan pada gilirannya menjadi BUMD yang mampu memberikan manfaat kepada semua pihak. (Kucit.s/Red)