Jakarta, Siasat ID – Sejumlah seniman menolak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, PT Jakpro, menjadi pengelola Taman Ismail Marzuki (TIM) Cikini, Jakarta Pusat.
Penolakan Jakpro tersebut karena dinilai sebagai bentuk komersialitas kawasan TIM, padahal tujuan awalnya diperuntukkan bagi kegiatan seni dan wadah bagi para seniman untuk mengekspresikan karya
“Jakpro itu tugasnya membangun gedung-gedung Pemprov DKI, bagaimana mungkin dia bisa mengadakan kegiatan kesenian,” kata koordinator seniman Tatan Daniel (19/7/2022).
Menurutnya, Jakpro tidak memiliki tugas kegiatan yang berdasarkan peraturan daerah untuk bisa melaksanakan kegiatan kesenian, namun tugas utama Jakpro adalah membangun dan merawat bangunan.
Sementara tugas untuk merawat kesenian daerah yang ada diemban oleh para seniman melalui Dinas Kebudayaan setempat.
Menurutnya, yang berhak untuk mengelola TIM adalah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta karena tugas fungsional untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan kesenian.
“Jadi sekarang di TIM itu ada 2 penguasa sebagian besar masih dimiliki Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan sebagian lagi dimiliki oleh Jakpro yang masih berada dalam satu kawasan namun sama-sama menjalankan kegiatan kesenian,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, seharusnya penyerahan wewenang pengelolaan TIM kepada Dinas Kebudayaan DKI, bukan kepada Jakpro karena lebih mementingkan keuntungan perusahaan dibanding memberikan tempat bagi seniman untuk berkreasi.
Jakpro juga telah mempresentasikan kepada Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) tentang rencana penggunaan Graha Bakti Budaya yang nantinya akan dipergunakan untuk acara-acara umum seperti, acara pernikahan hingga ulang tahun partai politik.
Berdasarkan laporan Antara, para seniman merasa hal ini memberatkan bagi mereka karena setiap kali ingin mengadakan pentas dan pagelaran seni harus berusaha sendiri untuk mencukupi kebutuhan baik perlengkapan dekorasi, konsumsi, kostum dan lain-lain.
Ditambah dengan tingginya sewa yang harus dibayar kepada pihak Jakpro jika ingin mengadakan pentas atau pagelaran seni yang masih berada dalam satu kawasan yang sama.
Para seniman berharap Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2022 yang menyatakan memberikan wewenang Jakpro sebagai pengelola TIM dapat dicabut atau dikeluarkan Pergub baru melibatkan seniman sebagai salah satu komponen untuk memutuskan kebijakan.