A. Mahu menyerahkan tuntutan ke Kemendagri. Foto: Istimewa. |
Jakarta, Siasat – Forum Solidaritas Tanah Air (Fososta) mendesak pemerintah Indonesia membersihkan Aparatur Sipil Negara, BUMN dan dunia pendidikan dari orang-orang yang pernah menjadi pengurus dan simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu disampaikan Fososta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (20/7/2020).
“Tolak dan bersihkan HTI dari struktur pemerintahan! Salam cinta untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tiga tahun yang lalu, tepatnya 19 Juli 2017, pemerintah secara resmi membubarkan HTI berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” ucap Ketua Presidium Fososta, A. Mahu dalam orasinya di Gedung Kemendagri.
A. Mahu menerangkan, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- 30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI. Sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo, terkait langkah tegas yang harus diambil kepada ormas yang terbukti bertentangan dengan Pancasila.
“HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan. Kegiatan yang dilaksanakan HTI bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Aktivitas HTI yang dilakukan nyata-nyata telah membuat benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,” paparnya.
Fososta meminta kepada Pemerintah agar bersikap lebih tegas dalam menyelesaikan persoalan HTI, karena HTI jelas ingin mengubah dasar negara Pancasila. Para Pengurus, anggota dan Simpatisan HTI masih ada di BUMN, perguruan tinggi negeri, pegawai pemerintah (ASN) bahkan ada menjadi Bupati. Ini sangat berbahaya jika dibiarkan.
Oleh karena itu, Fososta menuntut (1) Bersihkan Pengurus, anggota/simpatisan HTI yang ada di struktur pemerintahan, BUMN, dunia pendidikan (SD, SMP, SMU, Perguruan Tinggi); (2) Meminta MENDAGRI, KPU agar tidak mengikutsertakan Calon Peserta Pilkada 2020 bagi yang jelas terlibat dengan HTI; serta (3) Segera Mencopot, memberhentikan anggota HTI, simpatisan HTI dari dunia pendidikan (TK, SD, SMU, Perguruan Tinggi).
“Kami dari Fososta meminta partai-partai yang berhaluan Nasionalis dan yang mencintai Tanah Air agar tidak merekomendasi kepada anggota dan simpatisan HTI. Fososta akan menyurati ke Ketua Umum, dan Sekjen partai politik dalam bulan Agustus ini,” tegas A. Mahu.
“Siapa-siapa para pengurus anggota, simpatisan HTI yang masih bercokol sebagai bupati, pejabat dipemerintahan, di BUMN dan di dunia pendidikan, semua akan kami ungkapkan,” tambahnya. (A15)